Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Rp2,9 Miliar Dinilai Jauh dari Ekspektasi, Dinas CIKATARU Sebut Anggaran itu Memang Hanya Untuk Pondasi dan Tiang Saja

Editor: metrokampung.com

‎Tanjung Morawa, metrokampung.com
‎Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang dengan nilai Rp2,9 miliar terus menuai sorotan publik.

Proyek yang dimulai pada Oktober Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai jauh dari ekspektasi masyarakat Tanjung Morawa, karena hingga akhir tahun anggaran, fisik bangunan di lapangan baru tampak berupa pondasi dan tiang.

‎Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, terlebih kantor camat merupakan fasilitas vital pelayanan publik yang sangat dibutuhkan warga Kecamatan Tanjung Morawa untuk mengurus administrasi pemerintahan, kependudukan, dan pelayanan sosial lainnya.

‎Klarifikasi Dinas CIKATARU
‎Menanggapi sorotan tersebut, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU) Kabupaten Deli Serdang akhirnya memberikan klarifikasi.

‎Menurut Ari perwakilan Dinas CIKATARU, saat di konfimasi oleh wartawan menyatakan bahwa pembangunan kantor camat tersebut dinilai hampir selesai, namun nilai Rp2,9 miliar pada tahun anggaran 2025 memang hanya diperuntukkan untuk pekerjaan pondasi dan tiang.

‎“Pembangunan itu hampir selesai. Nilai Rp2,9 miliar itu hanya untuk pondasi dan tiang saja. Untuk pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun ini,” ujar Ari.

‎Meski telah ada klarifikasi, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik.

Pasalnya, sejak awal proyek ini dipersepsikan sebagai pembangunan kantor camat, bukan sekadar pekerjaan pondasi dan struktur awal.

‎Sejumlah warga menilai, apabila benar anggaran Rp2,9 miliar hanya untuk pondasi dan tiang, maka perencanaan anggaran patut dipertanyakan, mengingat nilai tersebut tergolong besar namun belum menghasilkan bangunan yang dapat difungsikan untuk pelayanan publik.

‎“Kami pikir anggaran segitu besar udah jadi kantor camat , rupanya cuma pondasi dan tiang saja. parah lah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Warga  juga masih mengingat perjuangan  bupati Deli Serdang saat melakukan peletakan batu pertama  pembangunan kantor camat Tanjung Morawa yang dipenuhi dengan aksi masa penggarap liar. 

Namun berkat dukungan masyarakat peletakan batu pertama itu terlaksana dan munculah harapan kantor camat Tanjung Morawa akan dapat digunakan oleh masyarakat pada tahun 2026.

‎Namun harapan itu tinggal harapan karena ternyata yang dibangun hanya pondasi dan tiang saja.

‎Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

‎Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pembayaran APBD hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar telah direalisasikan sesuai kontrak.

‎Jika suatu proyek dirancang secara multi years atau bertahap, maka:
‎Skema tersebut harus jelas sejak awal perencanaan. 

‎Tercantum dalam dokumen perencanaan dan kontrak, Disampaikan secara transparan kepada publik, Tanpa kejelasan tersebut, proyek berisiko menimbulkan mispersepsi publik serta membuka ruang dugaan ketidakefisienan penggunaan anggaran.

‎Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, proyek dengan nilai besar namun output fisik minim tetap memerlukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian nilai anggaran dengan output pekerjaan. 

Pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas kejelasan tahapan pembangunan dan pendanaan lanjutan. 

Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap rupiah APBD harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Desakan Evaluasi dan Ketegasan
‎Meskipun Dinas CIKATARU menyatakan pembangunan akan dilanjutkan pada tahun berjalan, publik tetap mendesak agar dilakukan audit fisik dan keuangan. 

Dibuka secara transparan rencana tahapan pembangunan total nilai anggaran keseluruhan proyek. 

‎Jadwal Penyelesaian Akhir
‎Dilakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan pemborong. 

‎Tidak ragu memutus kontrak jika penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi target dan spesifikasi teknis. 

‎Langkah ini dinilai penting agar pembangunan kantor camat tidak terus berlarut-larut dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini