Sekretaris DPRD Langkat dan Kajari Langkat teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026). Penandatanganan MoU itu  berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Langkat dan disaksikan oleh para pimpinan DPRD Langkat, pimpinan fraksi-fraksi DPRD Langkat serta para kepala seksi di jajaran Kejaksaan Negeri Langkat.
     
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berpotensi timbul, baik melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun non litigasi di luar pengadilan. Ruang lingkup kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya dan kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum.


Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyampaikan bahwa kerja sama yang telah memasuki kali ketiga ini merupakan upaya untuk  memperkuat sinergi antara Sekretariat DPRD Langkat dengan Kejaksaan Negeri Langkat. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, pembangunan serta kebijakan yang diambil.
       
Sedangkan Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Dia menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan hukum, baik yang melibatkan badan hukum maupun perorangan. Menurutnya, kerja sama ini akan memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional, arif dan bijaksana.


Sementara itu, Kajari Langkat, Asbach, menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup sejumlah aspek yang  strategis, diantaranya pemberian bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Selain itu, JPN juga bisa  memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA) serta audit hukum (legal audit).
       
"Tindakan hukum lainnya meliputi negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Termasuk juga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Asbach. (BD)
 
Share:
Komentar


Berita Terkini