Sidang Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ferdi Hasibuan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Ferdi Hasibuan Diduga Sarat Kepentingan dan Langgar Prosedur

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, metrokampung.com
Perkara dugaan kepemilikan narkotika berupa tiga butir pil ekstasi yang menjerat terdakwa Muhammad Ferdi Hasibuan memasuki babak krusial.

Dalam sidang ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (20/1/2026), terungkap sejumlah kejanggalan serius yang memicu dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur hukum dan rekayasa penangkapan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wakibosri Sihombing, S.H., mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan (ade charge) di bawah sumpah dan dilaksanakan secara terpisah.

Dan kedua saksi menyatakan bahwa, penangkapan terhadap Ferdi Hasibuan dilakukan oleh oknum anggota TNI AD dari Intel Kodim Asahan, bukan oleh aparat kepolisian sebagaimana lazimnya penanganan perkara narkotika.

Para saksi mengaku bahwa mengetahui secara langsung siapa pihak yang melakukan penangkapan, yakni anggota TNI AD dari Kodim 0208/Asahan.

Bahkan, setelah penangkapan, Ferdi Hasibuan disebut dibawa dan diinterogasi terlebih dahulu di Koramil 09 Tanjungbalai Selatan selama hampir satu jam, sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai sekitar pukul 06.00 WIB.

Ironisnya, interogasi tersebut terjadi sebelum terdakwa resmi diserahkan kepada penyidik kepolisian, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas proses penangkapan dan pemeriksaan awal.

Ferdi Hasibuan sendiri diketahui ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa saat itu berada di dalam ruang KTV, bersama seorang rekannya dua orang perempuan, menemani sejumlah pria yang diantaranya adalah oknum TNI Intel Kodim Asahan. Sambil menikmati musik DJ, terdakwa Ferdi Hasibuan diminta oleh seorang oknum TNI AD untuk membelikan 3 butir pil ekstasi sembari menyerahkan uang Rp 900 ribu.

Setelah pil ekstasi dibeli sesuai permintaan, terdakwa Ferdi Hasibuan menyerahkan pil ekstasi ke oknum TNI AD beserta sisa uang pembelian di dalam ruangan KTV. Namun saat diserahkan, terdakwa ditangkap oleh oknum TNI AD Intel Kodim beserta barang bukti 3 butir Pil Ekstasi.

Dari lokasi tersebut, penangkapan oleh TNI AD Intel Kodim Asahan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah sewa di kawasan Batu 6, Kecamatan Datuk Bandar, yang disebut-sebut rumah sewa milik seseorang bernama Si Lajang.

Namun, saksi a decharge menegaskan bahwa mereka tidak pernah melihat secara langsung barang bukti berupa pil ekstasi tersebut. Para saksi juga tidak melihat dan mengetahui bahwa terdakwa Ferdi Hasibuan ada membeli pil ekstasi.

Salah seorang saksi bahkan mengaku baru terbangun dan mendapati Ferdi Hasibuan sudah berada di dalam mobil bersama oknum TNI AD, tanpa mengetahui dari mana dan bagaimana barang bukti itu diperoleh.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, Guntur Surya Darma, S.H., didampingi Regen Silaban, S.H., menegaskan bahwa keterangan para saksi justru membuka tabir ketidaksesuaian kronologi antara keterangan saksi dari pihak Intel Kodim Asahan dan saksi dari kepolisian.

“Dari fakta persidangan terlihat jelas adanya perbedaan mendasar dalam kronologi penangkapan. Ini bukan perbedaan kecil, tetapi menyangkut siapa yang menangkap, dimana ditangkap, dan bagaimana prosesnya. Kami menduga kuat penangkapan ini sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” tegas Guntur setelah persidangan.


Guntur juga menegaskan bahwa, dari fakta persidangan dapat dilihat dengan jelas bahwa penangkapan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Intel Kodim Asahan itu dengan cara undercover buy, dimana metode penangkapan undercover buy hanya bisa dilakukan oleh Polri dan BNN berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari dakwaan disebutkan bahwa Ferdi Hasibuan didakwa Pasal 114 & 112 UU Narkotika, yakni sebagai bandar dan pengedar. Jika dakwaan itu yang diberlakukan maka, pemberi uang atau orang yang menyuruh membeli pil ekstasi itu (oknum Intel Kodim Asahan) juga semestinya harus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ikut disidangkan sebagai terdakwa dalam kasus ini," ucap Guntur.


Tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim PN Tanjungbalai serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dapat menilai perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan suara hati nurani, demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.


Perkara ini pun kini menjadi sorotan, karena tidak hanya menyangkut dugaan kepemilikan narkotika, tetapi juga menyentuh integritas penegakan hukum dan kepastian prosedur hukum di Kota Tanjungbalai.(rel/RG/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini