Cabjari Moro Amankan Mantan Kades Sanglar Dalam Kasus Penyalah Gunaan Keuangan Desa

Editor: metrokampung.com

Tersangka "S" mendapat pengawalan ketat oleh Kejaksaan ketika akan dibawa ke Karimun. 

Moro, metrokampung.com
Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro (Cabjari Moro) hari ini, Rabu (18/02/2026) resmi menahan mantan Kades Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun yang berinisial "S" dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa berkisar Rp. 329,196,907, periode 2019 - 2022.

Penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,serta hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu,(11/02/2026) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Sanglar,Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. 

Dalam keterangan persnya,Cabjari moro melalui Kasubsi  Tindak Pidana Umum/Khusus,Teriman Halawa,SH mengatakan,Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : PRINT - 02/L.10.12.9/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024. bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah kami merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkisar kurang lebih 29 orang saksi ahli dan alat bukti surat. 
Tampak tersangka "S" saat akan dibawa ke rutan Karimun. 

"Dan kami tim Jaksa Penyidik pada Cabjari Karimun di Moro juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam bentuk dokumen - dokumen terkait. Dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri serta mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti," ucap Teriman kepada awak media. 

Lebih lanjut Kasubsi Tindak Pidana Umum/Khusus menyampaikan,"adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi,Berhubung saat ini proses penyidikan masih berlangsung,dan untuk tahapan kedepannya akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat ini.(sahat sijabat/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini