Pihak Keluarga Korban Almarhum Aman Tarigan, Berencana Surati Divisi Propam Mabes Polri

Editor: metrokampung.com
Immanuel Cholia SH, MH,  Pengacara Hukum pihak keluarga korban almarhum Aman Tarigan saat mendampingi keluarga korban di Mapolresta Deliserdang.

Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Pihak keluarga korban almarhum Aman Tarigan (41) belum mengetahui berapa pelaku yang dijadikan tersangka yang menewaskan korban dengan cara ditikami di warung pada 31 Januari 2026 lalu di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Meski saksi sudah banyak diperiksa Satreskrim Polresta Deli Serdang, namun keluarga tidak mengetahui secara pasti berapa sebenarnya tersangka pembunuh korban itu. Hal itu dijelaskan M Adil Tarigan (44) abang kandung korban didampingi kuasa hukumnya Immanuel Cholia SH, MH, kepada sejumlah wartawan di Polresta Deli Serdang, Senin (16/2/2026) sore.

Menurut M Adil Tarigan dan Immanuel Cholia SH, MH, keluarga korban hanya mendengar-dengan dari masyarakat jika pembunuh korban yang ditahan dia orang dan seorang lagi tak ditahan. Untuk memastikannya, keluarga korban mendatangi Polresta Deli Serdang namun tidak ada yang dapat ditemui mereka untuk menjelaskan berapa tersangka yang ditahan.

Keluarga korban pun mengajukan dia saksi tambahan untuk dimintai keterangan dan sudah diperiksa pada Senin (16/2/2026). "Dari rekaman CCTV ada tiga orang yang datang ke warung menemui korban. Namun aksi pelaku tak terekam karena dihalang-halangi spanduk yang ada di sekitar warung. Ada masyarakat yang cerita jika 2 pelaku pembunuhan korban sudah ditahan dan seorang lagi dilepas. Kami bingung mau bertanya kemana untuk memastikan pelaku yang sudah ditahan. Apa karena kami tidak memiliki uang sehingga kami sulit mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar M Adil Tarigan.

Ditambahkan Immanuel Cholia SH,MH, kuasa korban, pihaknya akan menyurati Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara pembunuhan korban. "Kami curiga dan menduga sepertinya ada disembunyikan dan tidak transparan penanganan kasus pembunuhan ini," tegas Immanuel Tarigan SH, MH. 

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stefanus SIk, ketika di konfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka abang adik berinisial RIP dan FIP. Sedangkan BP yang merupakan ayah kandung kedua pelaku, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum ada mengarah keterlibatan ayah kandung dari kedua pelaku. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini