Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doctor Dengan Predikat Magna Cumlaude

Editor: metrokampung.com
‎Dr. H. Andre Renardi Nasution SH.MH, CLA, lulus raih gelar Doctor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.(ft/ist)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Dr. H. Andre Renardi Nasution SH.MH, CLA, lulus meraih gelar Doctor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan predikat Magna Cumlaude. Pencapaian gelar ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Dr. H. Andre Renardi Nasution SH, MH, CLA.

‎Seorang Advokat dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Renardi Nasution & Rekan, Dr. H. Andre Renardi Nasution SH, menyelesaikan S3-nya dengan judul disertasi Rekontruksi Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku terhadap korban tindak pidana Pemukulan Ringan dalam perspektif Restoratife Justice.

‎Kepada sejumlah wartawan, Dr. H. Andre Renardi Nasution SH. MH. CLA menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya, terutama istri dan keluarganya.

‎"Semoga ilmu yang didapat bisa berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya dan bermanfaat untuk keluarga pada khususnya,” kata Dr. H. Andre Renardi Nasution SH. MH. CLA usai menjalani  wisuda tahun akademik 2025/2026 yang digelar di Auditorium UNISSULA, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2026).

‎Ia juga berharap bahwa gelar doktor yang telah diraihnya dapat memotivasi masyarakat, khususnya anak muda dan pelajar, untuk terus menuntut ilmu.

‎Dr. H. Andre Renardi Nasution SH. MH. CLA menjelaskan hasil disertasinya bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia bertransformasi dari warisan kolonial Belanda (WvS) menuju kodifikasi nasional berbasis Pancasila melalui Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

‎Paradigma bergeser dari retributif (pembalasan)  menjadi restoratif dan korektif, menekankan keadilan yang memulihkan perlindungan hak azasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika kejahatan modern, dan fokus pemidanaan berubah menjadi pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat serta pemulihan keseimbangan sosial (mendamaikan pelaku dan korban). 

‎"Dimulainya perubahan paradigma pemidanaan dari ruang lingkup kepolisian yang didasarkan pada Peraturan Polri tentang upaya hukum restoratif, seiring dengan perkembangan hukum pidana,"jelasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini