![]() |
| Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Sumatera Utara gelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar A.H Nasution Medan.(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Sumatera Utara gelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar A.H Nasution Medan, Selasa (31/3/2026).
Koordinator aksi Ilham Syahputra memaparkan aksi unjuk rasa damai itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral serta dukungan kesiapan dalam mengawal penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat hukum di wilayah Sumatera Utara yang bebas dari intervensi dari pihak manapun.
Dalam orasinya, Ilham Syahputra menyebutkan agar tidak ada intervensi dalam proses persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Amsal Sitepu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo dan saat ini persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan .
Ilham juga meminta kepada Majelis hakim agar dapat memutus perkara tersebut sesuai perbuatan terdakwa.
Aksi damai tersebut diapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH
menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat khususnya aliansi BEM daerah Sumatera Utara.
"Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengapresiasi atas pernyataan sikap teman-teman aliansi BEM, ini merupakan dukungan moril kepada penegakan hukum di Sumatera Utara baik yang sedang berproses pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan di persidangan", ucap Rizaldi dihadapan para aksi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri akan terus bekerja dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, katanya.
Rizaldi mengatakan bahwa Kejaksaan senantiasa bekerja dan berupaya maksimal sesuai aturan atau SOP dalam penegakan hukum, ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara khususnya Sumatera Utara. Terkait tuntutan massa pengunjuk rasa perihal proses persidangan perkara tipikor atas nama terdakwa Amsal Sitepu seluruhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim.
Kita yakin dan percaya Majelis hakim Pengadilan negeri tipikor Medan pastinya telah membaca dan melihat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta mendengar keterangan para saksi pada saat persidangan berlangsung. Jaksa tidak melihat adanya intervensi dari pihak manapun dalam perkara tersebut, ini merupakan bagian dinamika biasa dalam penegakan hukum, pungkasnya.(Ra/mk)
