Kadis Koperasi UKM Sumut Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar

Editor: metrokampung.com

Sumut, metrokampung.com
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, NS resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan pengunduran diri. Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar Naslindo dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Bobby menjelaskan bahwa perkara hukum yang menjerat NS berada di luar lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Meski demikian, yang bersangkutan memilih mundur dari jabatannya agar dapat mengikuti proses hukum secara penuh.

Ia juga menyebutkan bahwa surat pengunduran diri tersebut baru disampaikan pada hari yang sama saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media.

Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Bobby mengatakan hingga kini belum ada keputusan karena pengunduran diri tersebut masih baru diterima.

Sebelumnya, NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial YD. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017 hingga 2020.

Penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut diumumkan pada 23 Januari lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah proses penyidikan rampung dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka diambil berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, dokumen pendukung, serta hasil gelar perkara.

Dari hasil audit tim pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dalam perkara tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp7.872.493.095.

Sc Waspada
Share:
Komentar


Berita Terkini