Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Dengan Keadilan Restoratif Justice

Editor: metrokampung.com
‎Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum menyelesaikan perkara penganiayaan dengan pendekan RJ.(ft/penkum)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

‎Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asspidum Jurist Precisely dan jajaran menerima 

‎Di Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumatera Utara, Jumat (6/3/3026), Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asspidum Jurist Precisely dan jajaran menerima penjelasan paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Binjai. 

‎Dari kronologi yang disampaikan, diketahui bahwa perkara tersebut terjadi pada pada Rabu 3 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka, tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban, kemudian mereka saling melapor ke pihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

‎Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

‎Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu, kata Harli.

‎Penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice menurut Harli adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang ber kemanfaatan bagi masyarakat. Artinya hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu, jelas Harli Siregar.

‎Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan bahwa keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.

‎Rizaldi menjelaskan bahwa syarat mutlak dalam proses Rj diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun, kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Disamping itu tokoh masyarakat juga menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan, tutup Rizaldi.(Rel/Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini