![]() |
| Sidang Pra Peradilan yang diajukan ahli waris dari Almarhum Drs. Jasper Pasaribu.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Sidang Pra Peradilan yang diajukan ahli waris dari Almarhum Drs. Jasper Pasaribu sebagai pemohon dengan termohon Polda Sumut, digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 13 Maret 2026 dengan hakim tunggal, M. Nazir.
Sidang sendiri berlangsung singkat dikarenakan ketidakhadiran termohon maupun kuasa hukumnya. Untuk itu hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini menunda sidang hingga 2 April 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Seusai sidang Kuasa Hukum pemohon, Jordan Sitepu SH, dari JSP law Firm menjelaskan pihaknya melakukan Pra Peradilan dikarenakan pihak Poldasu Sumut sendiri mengeluarkan surat SP3 atas laporan Dodi Sondang T.Pasaribu dengan nomor : STTLP/364/11/SPKT/SUMUT, tanggal 23 - 2 -2022.
Menurutnya, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, pada 23 Januari 2026 lalu, banyak hal yang membuktikan jika banyak pelanggaran hukum seperti bukti dari Laboratorium Forensik tentang tidak identiknya tanda tangan Drs. Jasper Pasaribu di akta jual beli.
"Akta perikatan diri jual beli (PPJB) No . 09 tanggal 28 September 2017 tidak pernah di tanda tangani oleh Drs. Jasper Pasaribu hal ini terbukti dengan hasil laboratorium forensik Polda Sumatera Utara," paparnya.
Tak hanya itu, dijelaskannya lagi, Surat keterangan pengembalian SHM 340 atas nama Drs. Jasper Batumamak Pasaribu dari BPR ke pada Drs. Jasper Batumamak Pasaribu adalah tanggal 3 Oktober 2017.
"SHM itu sebelumnya sudah jadi jaminan kredit di BPR pada 2 Agustus 2017. Dan baru diambil kembali pada 3 Oktober 2017. Namun di akta Perikatan Jual Beli No 09 tanggal 28 September 2017. Bagaimana ada itu bisa terjadi dan menurut ahli hukum itu sudah ada perbuatan melanggar Hukum pidana yaitu pasal 263 dan pasal 266," katanya.
Untuk itu, Kuasa Hukum Pemohon meminta agar hakim yang menyidangkan kasus ini bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Indonesia.
"Itulah yang mendasari klien kami mengajukan Pra Peradilan atas kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Meskipun sudah bergulir selama 4 tahun lebih, namun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut terkesan jalan ditempat dan akhirnya malah di SP3 kan
Dijelaskan Dodi, dia melaporkan Daud Sagala ST ke Poldasu berawal dari permasalahan kerjasama untuk melakukan pinjaman antara pihak keluarganya dengan Daud Sagala ke Bank Rakyat Indonesia Syariah (Sekarang berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia) dengan menggunakan nama perusahaan milik terlapor sebagai peminjam dengan agunan satu buah SHM atas nama Drs. Jasper Pasaribu.
Menurut Dodi, pihaknya mau bekerja sama dengan Daud Sagala dikarenakan, Daud mengakui bisa menjamin agar pinjaman tersebut bisa dicairkan.
"Sempat ada pertemuan di notaris sebelum proses pinjaman berjalan, namun almarhum bapak tidak mau menandatangani berkas karena SHM miliknya akan dijadikan perjanjian jual beli. Sepengetahuan saya, bapak sempat bicara, saya mau pinjam, bukan mau jual," terangnya.
Setelah pinjaman berjalan, ternyata ada kejanggalan yang dirasakan oleh Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu, setelah ditelusuri ternyata sertifikat hak milik atas nama ayahnya sudah berganti nama.
Tak mau rumah milik ayahnya berganti kepemilikan ke orang lain, Dodi lantas melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini ke Poldasu pada tahun 2022 lalu.
Namun, setelah berproses panjang kasus ini malah dihentikan. Bahkan dari hasil Lab Forensik Poldasu di pada 6 November 2023, menyatakan tandatangan di PJB yang dimiliki Daud, non identik dengan tandatangan almarhum Drs. Jasper Pasaribu tak membuat aparat penegak hukum mengambil tindakan. (Relis/mk)
