Nias Selatan, metrokampung.com
Pengelolaan anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan kini berada dalam sorotan, menyusul laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan bernomor 008/LP-TPK/DUM/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 itu diajukan dua warga, Tengku Andry Pratama dan Awaluddin Syah Putra Lubis. Aduan tersebut tidak berdiri sendiri—ia bertumpu pada temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Fokus laporan mengerucut pada pelaksanaan program Kampung Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2024, sebuah program prioritas nasional yang justru dinilai menyisakan celah antara dokumen dan praktik di lapangan.
Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, pelapor menilai terdapat ketidaksinkronan antara jumlah kegiatan yang dilaporkan dengan realisasi faktual. Konfirmasi terhadap peserta di sejumlah desa menunjukkan kegiatan tidak berlangsung sebanyak yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pada saat yang sama, hak peserta kegiatan disebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Konsumsi yang dalam laporan dianggarkan sebesar Rp35 ribu per orang, dalam praktiknya disebut tidak selalu diberikan sebagaimana mestinya. Hal serupa terjadi pada uang transportasi, yang dalam dokumen tercatat hingga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, namun di lapangan dilaporkan diterima dengan nominal yang jauh lebih rendah dan bervariasi.
Temuan ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah selisih antara anggaran dan realisasi tersebut berhenti sebagai persoalan administratif, atau mengindikasikan adanya praktik yang lebih serius?
Sorotan berikutnya tertuju pada belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp4,44 miliar dengan realisasi Rp4,29 miliar. Besaran ini dinilai belum sepenuhnya teruji akuntabilitasnya, di tengah dugaan adanya perjalanan dinas yang tidak seluruhnya dapat diverifikasi secara faktual.
Tak kalah signifikan, anggaran honorarium penyuluhan dan pendampingan sebesar Rp3,57 miliar—dengan realisasi Rp3,39 miliar—ikut dipersoalkan. Nilai tersebut kontras dengan keterangan di lapangan, di mana honor kegiatan disebut hanya berkisar Rp100 ribu per orang.
Atas rangkaian temuan itu, pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak berhenti pada sampel pemeriksaan sebelumnya, melainkan memperluas penelusuran ke desa-desa lain yang belum tersentuh audit.
Terpisah, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan membantah adanya penyimpangan sebagaimana disinyalir dalam laporan. Ia menegaskan bahwa kegiatan program Kampung KB tetap dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh petugas di lapangan.
“Kegiatan tahun 2024 sudah berjalan di masing-masing desa dan dilaksanakan oleh petugas lini lapangan sesuai mekanisme,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/3/2026).
Ia menyebut, sistem pengelolaan keuangan telah dilakukan melalui mekanisme terintegrasi berbasis aplikasi, sementara pembayaran kegiatan, termasuk transportasi dan honorarium, dilakukan melalui transfer kepada pelaksana.
Menurutnya, besaran anggaran yang tampak signifikan merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja.
“Angka itu bukan satu kegiatan, melainkan gabungan dari perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan operasional lainnya,” katanya.
Kadis tidak menampik adanya temuan BPK, khususnya pada sejumlah kampung KB dengan nilai sekitar Rp180 juta. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk melalui mekanisme pengembalian.
“Itu sudah kami selesaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan kegiatan dilakukan melalui struktur teknis internal, meskipun pelaksanaan di lapangan berada di bawah tanggung jawab petugas lini lapangan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan klarifikasi dari aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intelijen dengan menyerahkan berbagai dokumen, mulai dari laporan pertanggungjawaban (SPJ), bukti kegiatan, hingga bukti pengembalian.
“Kami sudah diminta dokumen dan sudah kami serahkan. Sudah diperiksa juga bersama pejabat terkait,” katanya.
Ia kembali menegaskan tidak ada kegiatan fiktif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Semua kegiatan berjalan. Tidak ada yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.(Arisman Zaluku/mk)
