Deli Serdang, Metrokampung.com
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika dengan 10 kasus menonjol. 34 kg sabu Diblower, bersama barang bukti ganja dan pil Ekstasi, Kamis (5/3/2026). Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Kombes Hendria Lesmana SiK, didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH, MH, dihadiri Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Joshua Tampubolon SIK, perwakilan Kejari Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan, Avsec Bandara KNIA.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, dalam paparannya mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 34.774,06 gram dimusnahkan seberat 34.369,66 gram, ganja yang disita seberat 5.065,15 gram, dimusnahkan 4.959,91 gram dan pil ekstasi disita sebanyak 500 butir dan dimusnahkan 450 butir.
Seluruh barang bukti disita dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua diantaranya wanita. Tersangka Satria Siddik alias Bogel disita barang bukti ganja seberat 1.007 gram, dari tersangka Suarno alias Mince dan Amin disita barang bukti sabu seberat 1.414 gram. Dari tersangka Muhibuddin disita barang bukti sabu seberat 2.995,73 gram.
Dari tersangka Nadia dan Nurbaiti disita barang bukti sabu seberat 98,37 gram. Dari tersangka Ali Imran Sinaga disita barang bukti ganja seberat 4.057,15 gram. Dari tersangka Mukkaram alias Mus disita barang bukti sabu seberat 1.050,42 gram. Dari tersangka Risky Alhafit Sahputra disita barang bukti sabu seberat 6.002 gram. Dari tersangka Rahmad dan Zulfikar disita barang bukti sabu seberat 21.147,95 gram. Dari tersangka Pitter Tarigan disita barang bukti sabu 2.035 gram dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Usai dipaparkan selanjutnya barang bukti narkotika diuji oleh Labfor Polda Sumut dan seluruh barang bukti positip mengandung zat narkotika. Lalu barang bukti narkotika dimusnahkan dengan menggunakan blower dari BNNK Deli Serdang. (Bobby Purba)

