Polsek Tanjung Morawa Bekuk Tersangka Baru Kasus Pembobolan Rumah Makan Milik Irwan Ardianto

Editor: metrokampung.com

Agus Budiono (32) warga Dusun V Pasar XIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, di bekuk aparat Polsek Tanjung Morawa karena ikut serta membantu tersangka Yusuf Alfiansyah (35) yang sudah tertangkap duluan dalam kasus pembobolan rumah makan milik Irwan Ardianto.

Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Setelah berhasil menangkap pelaku Yusuf Alfiansyah (35) warga Pasar XIII Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas membekuk Agus Budiono (32) warga Dusun V Pasar XIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.55 wib. Agus Budiono pun menyusul Yusuf Alfiansyah ke penjara.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026) pagi membenarkan pelaku Agus Budiono diamankan. 

"Pelaku diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Kebun Sayur Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku Agus Budiono mengakui perbuatannya membantu pelaku Yusuf Alfiansyah membobol rumah makan," sebutnya.

Sementara itu, terungkapnya kasus pembobolan rumah makan Jam Gadang bermula pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.20 wib ketika pelapor Irwan Ardianto (38) warga Jalan Bromo Lorong Damai No 174 Medan Area Kota Medan dan keluarganya tiba di rumah makan Jam Gadang miliknya di Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat tiba di rumah makan itu, pelapor masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu. Saat pelapor memeriksa isi rumah, barang-barang berupa 8 tabung gas 3 kg, sepasang sepatu merk Nike warna putih les merah, 2 buah mesin air merk Shimizu, satu pasang lingkar aloy merk Titan warna kulit jeruk beserta bannya merk swallow, satu buah kipas angin berdiri merk Miyako, satu buah jam tangan merk G-Shock warna hitam dan beberapa baju kaos, kemeja dan celana jeans panjang telah raib dari dalam rumah. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan LP / B / 114 / III / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026 dengan kerugian berkisar Rp 6 juta. (Bobby Purba) 
Share:
Komentar


Berita Terkini