![]() |
| Akbar Tirtana alias Tirta (40) saat di gelandang ke Mako Polsek Tanjung Morawa. |
Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Akbar Tirtana alias Tirta (40), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.45 wib. Buruh harian lepas warga Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terekam CCTV mencuri 20 zak pakan ternak.
Informasi diperoleh, aksi pelaku diketahui pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 07.30 wib di Jalan Medan Sinembah Gang Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban Bima Wardana (26) warga Dusun V Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa menerima telfon dari anggota kerjanya bernama Agis jika pakan ternak milik korban telah hilang.
Kemudian Bima Wardana datang ke lokasi kejadian dan mengecek CCTV. Dalam rekaman CCTV, pelaku Tirta mencuri 20 zak pakan ternak ayam merk SB10 Jangan masing-masing setiap zak seberat 50 kg. Keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke polisi LP / B / 97 / III / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Maret 2026 dengan kerugian berkisar Rp 10 juta.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Pencarian petugas membuahkan hasil. Pelaku Akbar Tirtana alias Tirta dibekuk petugas di Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.45 wib. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026( pagi membenarkan pelaku Akbar Tirtana alias Tirta diamankan. "Pelaku dijerat Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana," jawabnya. (Bobby Purba)

