Deli Serdang, metrokampung.com
Aktivitas sebuah perusahaan barang bekas yang berada di Jalan Medan – Lubuk Pakam, tepatnya di Simpang Kawasan Industri Medan Star, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat sekitar. Perusahaan yang disebut-sebut sebagai salah satu gudang barang bekas terbesar di kawasan tersebut diduga beroperasi tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar, Rabu, 13 Mei 2026.
Pantauan masyarakat di lokasi menyebutkan, setiap harinya truk-truk pengangkut barang bekas terlihat antre hingga memakan badan jalan di persimpangan kawasan industri. Kondisi itu dinilai sangat membahayakan para pengguna jalan, khususnya pada jam-jam sibuk ketika para karyawan keluar masuk kawasan industri untuk berangkat maupun pulang kerja.
Warga menyampaikan bahwa kemacetan akibat parkir dan antrean truk tersebut kerap terjadi pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Situasi itu disebut rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih kendaraan dari arah Lubuk Pakam menuju Medan harus melintas di jalur yang sempit akibat badan jalan dipenuhi kendaraan besar.
“Kalau truk-truk itu sudah antre di pinggir jalan, pengendara jadi susah lewat. Sangat berbahaya, apalagi di persimpangan. Kami khawatir akan terus memakan korban kecelakaan,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan, perusahaan barang bekas tersebut memiliki sedikitnya tiga gudang dan mempekerjakan kurang lebih 30 orang pekerja.
Namun yang menjadi perhatian warga bukan hanya persoalan lalu lintas, melainkan juga dugaan aktivitas pengolahan material di dalam gudang.
Beberapa warga menduga terdapat aktivitas pembakaran maupun pencetakan aluminium atau timah di lokasi tersebut. Dugaan itu muncul karena sering terlihat asap serta aktivitas bongkar muat material bekas dalam jumlah besar setiap harinya.
Ironisnya, ketika sorotan masyarakat mulai muncul, di depan gudang disebut sempat dipasang plang bertuliskan “Gudang Dijual”. Namun menurut warga, tulisan tersebut diduga hanya sebagai modus untuk menghindari perhatian publik, karena aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal setiap hari dengan keluar masuknya truk pengangkut barang bekas.
Masyarakat pun mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Warga menduga perusahaan barang bekas itu tidak memiliki izin lengkap, baik terkait izin lingkungan, pengelolaan limbah, maupun izin operasional lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta segera turun ke lapangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Warga juga berharap Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dapat memerintahkan tim terpadu dari dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang barang bekas tersebut.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dan keselamatan pengguna jalan diabaikan. Kalau memang tidak memiliki izin atau mencemari lingkungan, harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang barang bekas tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.(RN/MK)

