Mediasi Usaha Goni di Medan Deli 'Deadlock', Pengusaha 'Walk Out' Saat Warga Ngeluh Dinding Rumah Retak

Editor: metrokampung.com
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.(ft/Vera/mk)

Medan, Metrokampung.com
Upaya mediasi antara warga dengan pengusaha pencucian goni bekas di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berakhir buntu atau "deadlock". Pihak pengusaha memilih meninggalkan lokasi saat warga menyampaikan keluhan terkait limbah hingga dinding rumah yang retak-retak.

Pantauan di lokasi, mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli pada Jumat (8/5/2026) ini dihadiri oleh Lurah Kota Bangun Yudha Ardiansyah, Kasi Trantib Mohan Sianturi, perwakilan warga Jalan Suasa Lingkungan VII, serta pihak pengusaha.

Namun, suasana sempat memanas karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendapatnya. Di tengah perdebatan, Alif selaku pihak pengusaha justru meninggalkan kantor kelurahan sebelum pertemuan usai. Akibatnya, mediasi bubar tanpa solusi konkret.


Keluhan Warga: Berisik, Bau, hingga Dinding Retak
Salah seorang warga terdampak, Aseng, mengungkapkan kegelisahannya atas operasional usaha pencucian goni tersebut. Ia menyebut getaran mesin dari lokasi usaha tersebut sangat kuat hingga merusak struktur bangunan rumahnya.


"Sejak usaha pencucian goni itu berdiri, kehidupan kami mulai terganggu. Suara mesin sangat bising dan getarannya terasa sampai ke rumah. Dinding rumah saya retak akibat getaran mesin itu," ujar Aseng dalam mediasi tersebut.


Tak hanya soal suara dan getaran, warga juga menyoroti masalah lingkungan, di antaranya: 
Limbah Cair, Limbah dibuang ke parit warga dan menimbulkan aroma menyengat.
Pencemaran Air,  Air sumur warga berubah menjadi keruh dan menghitam sehingga tidak layak pakai.
Kebisingan,  Suara mesin tetap terdengar hingga sampai sore dan mengganggu waktu istirahat dan aktifitas warga.


Pengusaha Tak Kunjung Bangun IPAL
Lurah Kota Bangun, Yudha Ardiansyah, menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sejak akhir tahun 2025. DLH bahkan telah memberikan anjuran teknis agar pengusaha segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


"DLH sudah turun dari akhir tahun 2025 kemarin. Mereka sudah kasih anjuran teknis supaya dibangun IPAL yang benar, jadi limbahnya tidak langsung mengalir ke parit warga," terang Yudha.

Namun, menurut Yudha, pihak pengusaha beralasan terkendala biaya dan terus mengulur waktu untuk melakukan perbaikan.


Trantib Bakal Tindak Lanjut
Kasi Trantib Medan Deli, Mohan Sianturi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengingatkan bahwa parit merupakan fasilitas umum dan ketenangan warga adalah prioritas yang harus dijaga.


"Dari sisi Trantib kami sudah pantau di lapangan. Parit itu fasilitas umum. Tugas kami menjaga ketentraman warga. Warga sudah mengeluh karena bau dan berisik kalau malam," tegas Mohan.


Pihak kecamatan dan kelurahan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas karena upaya mediasi persuasif yang dilakukan berkali-kali tidak membuahkan hasil. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini