Wartawan Sulit Temui K.UPTD Induk Benih Padi Tanjung Morawa, Transparansi Dipertanyakan

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Sikap tertutup yang diduga diperlihatkan K.UPTD Induk Benih Padi Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, Roedy Fahrizal, mulai menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mengaku sangat sulit melakukan konfirmasi langsung terkait program, kegiatan, hingga kondisi pertanian yang sedang berjalan di lingkungan UPTD tersebut.

Ironisnya, setiap wartawan datang ke kantor UPTD Induk Benih Padi Tanjung Morawa dengan tujuan melakukan konfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik, mereka selalu dihalangi di pintu pagar oleh petugas keamanan maupun penjaga kantor. Alasan yang diberikan pun terkesan monoton dan berulang, yakni “K.UPTD sedang rapat ke Medan”.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers dan masyarakat. Ada apa sebenarnya di lingkungan UPTD Induk Benih Padi Tanjung Morawa?


Mengapa pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan dan keterbukaan informasi justru sulit ditemui?

Padahal, saat ini lahan pertanian di wilayah Tanjung Morawa dan sekitarnya sedang memasuki masa penanaman. Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas terkait kesiapan benih padi, distribusi, program pertanian, hingga dukungan pemerintah terhadap petani.

Namun sangat disayangkan, sejak menjabat kurang lebih enam bulan di Tanjung Morawa, Roedy Fahrizal disebut-sebut belum pernah secara terbuka menerima wartawan untuk memberikan keterangan resmi. Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan informasi publik di tubuh UPTD tersebut.

Pers sebagai sosial kontrol memiliki hak untuk memperoleh informasi demi kepentingan masyarakat luas. Sikap anti kritik dan sulit dikonfirmasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika memang tidak ada persoalan, mengapa harus menghindar dari wartawan?

Perlu diingat, tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.

Selain itu, keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, dan sederhana, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Masyarakat dan insan pers kini meminta perhatian serius dari Bobby Nasution serta Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara agar segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan keterbukaan pejabat di lingkungan UPTD Induk Benih Padi Tanjung Morawa.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat pemerintah alergi terhadap wartawan dan anti transparansi. Sebab pejabat publik digaji oleh negara dan bekerja untuk rakyat, sehingga sudah sepatutnya membuka ruang komunikasi kepada media sebagai penyambung informasi kepada masyarakat.

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan dugaan-dugaan liar di tengah publik terkait pengelolaan program dan kegiatan di lingkungan UPTD Induk Benih Padi Tanjung Morawa.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta jangan tutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanian daerah.



Romson Nainggolan, Amd
Share:
Komentar


Berita Terkini