![]() |
| Penyelenggaraan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di Lapangan Merdeka, Medan.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Penyelenggaraan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu malam, 27 Juni 2026, kembali menuai sorotan tajam. Agenda budaya tahunan yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan ini dikritik lantaran dinilai minim inovasi dan sekadar mengulang konsep protokoler tahun-tahun sebelumnya, meski menelan anggaran hingga Rp2,5 miliar.
Sejumlah pengunjung menilai festival yang diklaim sebagai etalase budaya Melayu ini gagal memikat generasi muda. Kemasan acara dianggap terlalu didominasi oleh seremoni formalistik.
"Setiap tahun rasanya hampir sama. Tidak ada sesuatu yang benar-benar baru yang membuat orang penasaran untuk datang kembali," ujar salah seorang pengunjung di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026).
Publik menyayangkan Dinas Pariwisata Kota Medan tidak menyuntikkan konsep kreatif baru—seperti pemanfaatan teknologi interaktif atau perluasan ruang partisipasi komunitas lokal—mengingat besarnya sokongan dana publik. Tak hanya itu, keterlibatan tokoh dan komunitas Melayu lokal di panggung utama dinilai sangat minim dan hanya menjadi pelengkap seremoni.
Fasilitas penunjang di lokasi acara juga tak luput dari keluhan. Jumlah toilet umum portabel sangat terbatas dan beberapa di antaranya ditemukan dalam kondisi rusak tanpa pengunci pintu.
"Kalau untuk umum cuma ada dua toilet portabel ini, Bang. Memang ada lagi di dekat stadion, tapi itu khusus untuk tamu VIP," kata seorang petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi.
Bayang-Bayang Kasus Korupsi Tahun Lalu
Selain masalah konseptual dan fasilitas, GEMES 2026 juga dibayangi oleh persoalan transparansi anggaran. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, paket penyelenggaraan GEMES 2026 tercatat dengan kode tender 10136337000 dan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 64538487, dengan pagu anggaran menyentuh angka Rp2,5 miliar.
Alokasi dana jumbo ini memicu polemik lantaran pelaksanaan GEMES pada tahun 2025 sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga (markup).
Proyek GEMES 2025 tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Cakrawala Indo Semesta dengan nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar. Namun, hingga pertengahan 2026, Kejati Sumut belum memberikan kejelasan mengenai status penyelidikan kasus tersebut.
Praktisi hukum di Medan, Alansyah Putra Pulungan, mendesak Kejati Sumut segera membuka perkembangan penyelidikan ke publik guna menghindari spekulasi liar.
"Patut dicurigai ada kejanggalan dalam penanganan dugaan korupsi GEMES tahun lalu. Sampai sekarang belum ada hasil pemeriksaan yang diumumkan, sementara kegiatan dengan pola yang sama kembali dianggarkan dan digelar," kata Alansyah.
Alansyah juga meminta Kepala Kejati Sumut membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas seluruh penggunaan anggaran festival tersebut.
"Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau kompromi dalam penanganan perkara ini," ujarnya tegas.(Rel/mk)
