Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai berhasil membekuk Albert A Hock, terpidana kasus penggelapan yang  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(ft/penkum)

Medan, Metrokampung.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai berhasil membekuk Albert A Hock, seorang terpidana kasus penggelapan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di kediamannya yang beralamat di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menegakkan supremasi hukum dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ("inkracht").

"Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan maupun buronan. Ini sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum," ujar Rizaldi saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/6/2026).

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Albert A Hock terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Proses hukum perkara ini bergulir cukup panjang hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tertanggal 9 April 2020. MA menyatakan terdakwa Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Dalam salinan putusan tersebut, MA menegaskan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejari Tanjungbalai Asahan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana dan memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani masa hukuman.


Segera Dieksekusi ke Lapas
Usai diamankan dari tempat persembunyiannya, Albert langsung diboyong ke Kantor Kejari Tanjungbalai guna menjalani serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah seluruh dokumen penangkapan dan penanganan perkara terpenuhi, pihak Intelijen akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor. Albert A Hock dijadwalkan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan putusan MA.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini