Dari OPS Antik Toba 2026 : Polres Langkat Berhasil Ungkap 33 Kasus dan Amankan 35 Orang Tersangka Narkotika

Editor: metrokampung.com

Langkat, metrokampung.com
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih saja marak terjadi, belum bisa dihentikan secara total, termasuk di Kabupaten Langkat. Walaupun begitu, jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk berdiri dan bergerak di barisan paling depan dalam peperangan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat. 
       
Komitmen itu ditunjukkan jajaran Polres Langkat dengan aksi nyata mengungkap kasus narkotika, menangkap para pelaku kejahatan narkotika itu, dan mengamankan barang buktinya. Hal itu ditegaskan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, saat memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terkait dengan pelaksanaan 'Operasi Antik Toba 2026' yang berlangsung sejak 13 Mei 2026 hingga 2 Juni 2026, bertempat di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jumat (5/6/2026).


Dalam kegiatan  tersebut, Kapolres Langkat didampingi Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, S.I.K, Kasat Resnarkoba, AKP Amrizal Hasibuan, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Ferry Irmawan, SH,MH.
       
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Langkat telah berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 35 orang  tersangka.
       
“Dari 35 orang  tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, dimana 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” ujarnya
       
Kapolres juga menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 2.152,91 gram dan narkotika jenis sabu- sabu seberat bruto 782,88 gram. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga turut memaparkan tentang beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, diantaranya pengungkapan kasus ganja di wilayah Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dengan terduga pelaku inisial MS (34), serta pengungkapan kasus sabu- sabu di wilayah Tanjung Pura dengan terduga pelaku inisial MFY (24).
       
Nah, lebih lanjut Kapolres pun menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Langkat yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
       
“Jadi, tidak ada ruang bebas bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan aksi dan  tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
       
Untuk itu, selain melakukan penegakan hukum, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam perang terhadap narkotika, antara lain dengan  memberikan informasi yang jelas apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini