Medan, Metrokampung.com
Kuasa Hukum PT Belawan Indah (BI), Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MH, MPd, mengapresiasi langkah tegas dan gerak cepat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi dalam merespons aksi premanisme di area operasional PT BI. Respons cepat tersebut berhasil menghentikan aktivitas pembangunan tembok pagar ilegal yang sempat memicu ketegangan.
"Ketika kami menyampaikan kondisi di lapangan kepada Bapak Kapolres, respons beliau sangat cepat. Aktivitas pembangunan tembok pagar yang menjadi sumber persoalan langsung dihentikan. Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolres dan jajaran," ujar Darmawan Yusuf kepada wartawan, Senin (21/6/2026).
Menurut Darmawan, ketegasan polisi sangat dibutuhkan agar tidak ada kesan negara kalah oleh aksi premanisme. Kendati demikian, ia mendesak kepolisian untuk segera menangkap aktor intelektual di balik penyerangan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam.
"Segera tangkap dan proses hukum para pelaku, serta yang memberi perintah juga yang memberikan dana, dalam tempo 3 kali 24 jam. Kejadian ini kita lihat sudah viral dan menjadi pusat perhatian serius masyarakat," tegasnya.
Pekerja Terluka hingga Dugaan Penjarahan
Darmawan membeberkan bahwa aksi penyerangan oleh puluhan preman bersenjata tajam tersebut telah memakan korban. Sedikitnya empat pekerja PT BI mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis, termasuk seorang petugas keamanan ("security") yang sempat kritis.
Selain penganiayaan, situasi mencekam tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan tindak pidana lain, termasuk intimidasi dan pencurian.
"Bahkan dalam video-video yang beredar sudah sangat jelas, ada dugaan pencurian sepeda motor milik pekerja PT BI yang terekam CCTV.
Rekaman juga memperlihatkan pihak-pihak yang membawa senjata tajam, cangkul, kayu, dan benda tumpul lainnya," ungkap pengacara nasional tersebut.
Ia menambahkan, para preman tersebut terkesan bermain "petak umpet" dengan petugas di lapangan. "Saat polisi hadir mereka tidak berani, namun ketika polisi meninggalkan lokasi mereka kembali beraksi," ketusnya.
Modus Pagar Ilegal dan Kontainer
Persoalan ini bermula dari pembangunan tembok pagar oleh pihak PT SBP yang dinilai tidak berizin dan menyerobot lahan. Darmawan menyebut Dinas Perkim bahkan sudah dua kali melayangkan surat perintah pembongkaran sendiri, namun tidak diindahkan.
Pagar tersebut dibangun mengitari tiang listrik operasional dan menutup saluran pembuangan air, yang diduga kuat sengaja dilakukan untuk melumpuhkan aktivitas ekonomi PT BI. Dampaknya, nafkah para pekerja kini ikut terancam.
Informasi terbaru di lapangan menyebutkan, setelah pembangunan tembok beton dihentikan oleh perintah Kapolres, pihak lawan diduga mencari cara lain dengan meletakkan peti kemas (kontainer) sebagai pembatas pengganti tembok.
"Kami menduga sekelompok orang yang diturunkan ke lokasi seolah-olah hanya membangun pagar, padahal terdapat upaya untuk menguasai area tertentu dan menekan aktivitas usaha PT BI dengan cara-cara premanisme," papar Darmawan.
Menutup keterangannya, Darmawan berharap semua pihak, termasuk PT SBP, dapat menghormati proses hukum dan mematuhi arahan kepolisian demi menjaga kondusivitas di wilayah Pelabuhan Belawan.
"Kami percaya Bapak Kapolres AKBP Rosef Efendi dan jajaran akan bertindak profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah terhadap premanisme," pungkasnya. (Ra/mk)
