![]() |
| Kunjungan Bupati Karo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH.(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Tanah Karo terus berupaya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mengawal keberlanjutan pembangunan di daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (8/6/2026).
Pertemuan silaturahmi sekaligus koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Transit Lantai II Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Kunjungan Bupati Karo ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH.
Turut mendampingi Kajati Sumut dalam pertemuan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johnny William Pardede, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani, SH, MH, serta Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH, MH. Sementara itu, Bupati Antonius Ginting tampak hadir didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmon Purba, SH, MH.
Bupati Karo, Antonius Ginting, menyatakan bahwa pertemuan tatap muka ini merupakan langkah strategis untuk mempererat komunikasi yang selama ini telah jalin dengan baik antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan.
Sinergitas ini dinilai sangat krusial, khususnya dalam memberikan pengawalan hukum serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program-program strategis daerah.
"Penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut, sangat diperlukan untuk memastikan dan menjamin keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Karo berjalan lancar tanpa kendala hukum. Semua ini muaranya adalah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Karo," ujar Antonius.
Senada dengan hal tersebut, pihak Kejati Sumut menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmennya untuk siap memberikan pendampingan hukum (legal assistance) yang diperlukan oleh Pemkab Karo agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(Ra/mk)
