LUBUK PAKAM, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengikuti Asesmen Verifikasi Teknis Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/7/2026).
Asesmen dilakukan oleh tim verifikator dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta World Bank.
Tahapan ini merupakan lanjutan dari proses seleksi yang berlangsung di Jakarta pada April 2026. Dari 65 daerah kandidat, Kabupaten Deli Serdang berhasil masuk dalam 45 daerah yang lolos ke tahap verifikasi teknis dan kini bersaing menjadi salah satu dari 28 daerah penerima dukungan Program LSDP.
Mewakili Bupati Deli Serdang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten sangat menginginkan program ini hadir di Kabupaten Deli Serdang. Untuk menunjukkan keseriusan tersebut, pemerintah daerah telah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyediaan lahan hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti PLN, Perumda Air Minum Tirta Deli dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah terkait telah dilibatkan sebagai bentuk komitmen bersama agar implementasi Program LSDP dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Rio Laka Dewa, memaparkan kesiapan daerah dalam mendukung program tersebut. Selain memiliki dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Namo Rube Julu dan Tadukan Raga dengan sistem sanitary landfill, Pemkab Deli Serdang juga telah menyiapkan berbagai sarana pendukung, seperti TPS 3R, pusat daur ulang, bank sampah, armada pengangkut sampah, serta penguatan kelembagaan masyarakat.
Rio menjelaskan kesiapan tersebut turut didukung dokumen perencanaan yang lengkap, mulai dari surat minat pemerintah daerah, surat komitmen DPRD, Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), hingga lahan seluas 7,5 hektare di Desa Tadukan Raga yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dari total lahan tersebut, empat hektare telah dimanfaatkan sebagai TPA, sedangkan 3,5 hektare disiapkan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Kami juga telah menyiapkan dukungan infrastruktur berupa ketersediaan listrik, jaringan air bersih, serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pembangunan TPST di Tadukan Raga,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membentuk Perkumpulan Masyarakat Pengelola Sampah sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Dalam paparannya, Rio menjelaskan implementasi Program LSDP dirancang bertahap hingga 2030, dimulai dari penguatan tata kelola dan regulasi, pembangunan TPST beserta infrastruktur pendukung, hingga mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkab Deli Serdang telah menyiapkan estimasi alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar hingga 2030.
Melalui asesmen verifikasi teknis ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap dapat menjadi salah satu dari 28 daerah penerima Program LSDP sehingga mampu mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas lingkungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sekretaris Kecamatan STM Hilir Arifin, Kepala Desa Tadukan Raga M Dermawan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Herdiawan, perwakilan PLN, Perumda Air Minum Tirta Deli, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sumber : DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG
Editor : Simon Sinaga


