Kajati Sumut Setujui Keadilan Restoratif Kasus Pencurian di Batubara

Editor: metrokampung.com
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).(ft/penkum)

Medan, Metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., kembali menyetujui penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Kali ini, "pengampunan" diberikan kepada seorang tersangka kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Keputusan penerapan keadilan restoratif tersebut diambil setelah Kajati Sumut menerima pemaparan  perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Syahrir Jasman, SH., MH., yang didampingi Kasi Pidum beserta jajaran pada Senin (20/7/2026).


Dalam paparan yang dipimpin langsung oleh Kajati Sumut dengan didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH, diungkapkan bahwa proses perdamaian telah tercapai secara hakiki di tingkat bawah.

Tersangka telah menyampaikan permohonan maaf yang disambut dengan keikhlasan dari saksi korban. Selain itu, tokoh masyarakat melalui Kepala Desa setempat juga secara resmi mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara humanis di tingkat Korps Adhyaksa.

"Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ini jadi pertimbangan jaksa, kedepankan nurani dan utamakan pemulihan. Inilah esensi keadilan restoratif, yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula," ujar Muhibuddin.


Kronologi Kasus

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Tersangka, Pesti Sidabutar, memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang tunai milik saksi korban, Anita Manurung, sebesar Rp1.440.000,- langsung dari dalam rumah korban tanpa izin.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka sebelumnya sempat menjalani proses hukum dan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini, penanganan perkara dihentikan demi hukum demi mengedepankan kemanfaatan hukum dan keadilan yang menyentuh hati nurani masyarakat.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini