Medan, Metrokampung.com
Penanganan kasus dugaan pencurian ternak babi di Percut Sei Tuan yang meligbatkan terlapor berinisial YF alias 'Sambo' mendadak "jalan di tempat". Meski sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun lalu, berkas perkara tersebut justru tertahan di Polrestabes Medan tanpa kejelasan.
Usut punya usut, mandeknya kasus ini terjadi karena Polrestabes Medan tak kunjung menetapkan jadwal gelar perkara. Padahal, penyidik Polsek Medan Tembung mengklaim telah melayangkan surat permohonan gelar perkara sejak jauh-jauh hari.
Gelar perkara di Polrestabes Medan sendiri merupakan tahapan krusial untuk mengevaluasi alat bukti sekaligus menentukan nasib penetapan tersangka. Namun hingga kini, proses hukum tersebut terkesan sengaja diulur-ulur.
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, membenarkan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa pasrah menunggu "lampu hijau" dari Polrestabes Medan.
"Untuk LP tersebut menunggu jadwal gelar di Polrestabes Medan. Untuk surat sudah dilayangkan penyidiknya," ujar Sir Jhon melalui pesan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Naik Penyidikan Sejak 2025 dan Saat Ini Masih Mangkrak
Kejanggalan dalam penanganan kasus ini semakin terasa jika melihat linimasa dokumen resminya. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Oktober 2025, laporan polisi bernomor LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG sebenarnya sudah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 Juli 2025.
Artinya, sudah lebih dari satu tahun lamanya kasus ini dipinggirkan tanpa kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini sendiri bermula dari aksi arogan terlapor YF alias Sambo bersama enam orang rekannya pada 28 Juni 2025 lalu di Dusun IIA Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan. Saat itu, gerombolan ini nekat menguras dan mengambil ternak babi milik korban, Sahat Sitanggang, secara sepihak dengan dalih pelunasan utang.
Merasa dirugikan, Sahat langsung membawanya ke jalur hukum dan resmi melapor ke SPKT Polsek Medan Tembung dua hari setelah kejadian. Namun, ikhtiar korban mendapatkan keadilan justru terhadal tembok tebal birokrasi kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, melalui pesan tertulis sejak Senin (27/7/2026). Konfirmasi tersebut mempertanyakan hambatan penyidik hingga tenggat waktu pelaksanaan gelar perkara yang terkesan disengaja menggantung hingga setahun lebih.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan transparan kepada publik, AKBP Adrian Risky Lubis memilih bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun hingga berita ini ditayangkan.(Ra/mk)
