Labuhanbatu, metrokampung.com
Sebanyak 83 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu menerima Remisi Umum ,satu diantaranya langsung bebas.
Pemberian Remisi Umum terhadap 83 Napi itu dilaksanakan di Lapas Labuhanbilik ,Senin (17/08/2026) berkaitan Hari Kemerdekaan Republik Indinesia ke 81.
Dihadiri Camat Panai Tengah, Danial Indrapari Lubis, ST, MM.didampingi Kalapas Labuhanbilik Leonardo Pandjaitan dan unsur Muspika Kecamatan Panai Tengah.
Secara rinci dijelaskan, penerima Remisi Umum tahun 2026 jumlah Narapidana Lapas Labuhanbilik sebanyak 112 orang.
Yang menerima Remisi 83 orang RU I.82 org.
Besaran di terima 3 bulan 19 orang,4 bulan 49 orang dan 5 bulan 14 orang.
RU 2 ( langsung bebas)1 orang besaran di terima 3 bulan 1 orang.
Tidak terima remisi 29 orang alasan napi yang tidak memperoleh remisi umum tahun 2026 register F 2 orang.
Menjalani subsider 10 orang'.
Menjalani sisa pidana pencabutan PB 4 orang.
Menjalani proses usulan remisi susulan 13 orang.
Leonardo Pandjaitan menjelaskan pemberian remisi adalah bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku positif warga binaan.
"Kami berharap Warga binaan lapas labuhan bilik termotivasi menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian di lapas labuhan bilik sehingga saat kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana kembali," ujar Leo sapaan akrab Kalapas Labuhanbilik.(Oen)

