Semarak HUT RI ke-81: 463 Narapidana Lapas Rantauprapat Terima Remisi Umum, 20 Orang Dipastikan Langsung Bebas

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrojampung.com
Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 463 Narapidana resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026 atas kelakuan baik dan pemenuhan syarat substantif maupun administratif selama menjalani masa pidana.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berlangsung secara khidmat di Lapangan Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Pembacaan dan penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu, dengan didampingi langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, Amd.IP., S.H.


Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu, unsur pejabat struktural Lapas Rantauprapat, serta tamu undangan lainnya.

Data Penghuni dan Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan laporan resmi per tanggal 16 Agustus 2026, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat tercatat sebanyak 1.468 orang, yang terdiri dari 713 orang narapidana dan 755 orang tahanan. Dari total 713 narapidana, sebanyak 463 orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan dan disetujui menerima Remisi Umum tahun 2026 dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Penetapan remisi tersebut tertuang dalam beberapa keputusan resmi, yaitu:
 * SK Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026 (322 orang)
 * SK Nomor: PAS-1454.PK.05.03 TAHUN 2026 (17 orang)
 * SK Nomor: PAS-1455.PK.05.03 TAHUN 2026 (3 orang)
 * SK Nomor: PAS-1458.PK.05.03 TAHUN 2026 (121 orang)

Adapun rincian besaran pemotongan masa pidana (Remisi Umum) yang diperoleh 463 narapidana adalah sebagai berikut:
 *  1 Bulan : 135 Orang
 * 2 Bulan : 96 Orang
 * 3 Bulan : 137 Orang
 * 4 Bulan : 81 Orang
 * 5 Bulan : 13 Orang
 * 6 Bulan : 1 Orang

20 Narapidana Langsung Bebas
Dari total penerima remisi tersebut, momen paling membahagiakan dirasakan oleh 20 orang narapidana yang dipastikan langsung bebas pada hari ini setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK II) Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas dorongan dan usaha warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi 20 narapidana yang hari ini langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa bekal pembinaan dan ketrampilan yang telah didapatkan di Lapas," ujar Kalapas.

Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Forkopimda juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi serta memberikan motivasi agar seluruh warga binaan dapat terus berkelakuan baik dan siap berkontribusi positif di tengah masyarakat saat bebas kelak.

Kegiatan seremonial pemberian remisi di Lapangan Lapas Rantauprapat tersebut berlangsung aman, tertib, dan diakhiri dengan foto bersama antara Bupati Labuhanbatu, Kalapas Rantauprapat, unsur Forkopimda, serta perwakilan narapidana penerima remisi.(Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini