Skandal Setoran Jabatan Labuhanbatu Memanas: Puluhan Kepsek 'Spill' Dugaan Pungli, Ancam Tempuh Jalur Hukum jika Dicopot Massal!

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Rencana pencopotan massal terhadap 84 Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu kini berbuntut panjang. Langkah sepihak tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi normatif kemendikbud dan memicu gejolak hebat, setelah adanya pengakuan dari para tenaga pendidik mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan dalam jabatan dengan modus "uang jaminan posisi".

Polemik hukum dan administrasi ini mencuat menyusul kekecewaan mendalam para kepala sekolah. Mereka mengaku telah dijanjikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ulang sejak bergantinya tampuk kepemimpinan Bupati Labuhanbatu kepada dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum atas status definitif mereka, puluhan kepsek tersebut justru mendadak masuk dalam daftar usulan demisioner (pemberhentian).

Berdasarkan investigasi, salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan hukum (whistleblower), membeberkan adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang dilakukan oleh oknum eksternal dengan mencatut nama kepala daerah.

"Kami dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku mendapat atensi langsung dari Bupati sebagai syarat agar posisi kami aman dan tidak digeser. Nyatanya, aspek legalitas berupa pelantikan tak kunjung terealisasi hingga masa kepemimpinan berjalan hampir dua tahun. Sekarang secara sepihak kami malah diusulkan untuk diberhentikan," keluhnya dengan nada kecewa saat ditemui jurnalis di Rantauprapat, Jumat (6/11/2026).

Secara regulasi, tata kelola pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah wajib tunduk pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 peraturan tersebut, pemberhentian kepala sekolah sebelum masa jabatannya berakhir hanya dapat dilakukan atas alasan yang sah secara hukum, seperti mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diangkat pada jabatan lain, tidak lagi memenuhi syarat, atau melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dibuktikan melalui pemeriksaan berkekuatan hukum tetap.

Pencopotan massal tanpa adanya evaluasi kinerja yang transparan atau tanpa dasar pelanggaran disiplin dinilai sebagai tindakanabuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang menabrak prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Jika usulan restrukturisasi ini tetap dipaksakan, para kepala sekolah yang menjadi korban berencana menempuh jalur hukum secara terbuka. Mereka tidak hanya menuntut pertanggungjawaban administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembatalan SK usulan pemberhentian, tetapi juga mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum pidana. 

Pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

"Apabila SK pemberhentian diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, kami pasti akan melayangkan komplain dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami menuntut agar seluruh dana yang telah diperas oleh oknum tersebut segera dikembalikan sepeser pun," tegas salah satu perwakilan kepsek.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM, guna memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab berimbang atas dugaan pencatutan nama dan aliran dana ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sekaligus Pj. Sekretaris Daerah, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atau konfirmasi yustisial apa pun mengenai polemik kutipan jabatan dan ancaman gugatan hukum dari puluhan kepsek jajarannya hingga Minggu malam (8/11/2026).(Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini