Labuhanbatu, metrokampung.com
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan,SH.MH menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar telah berjalan sesuai prosedur baku.
Pernyataan ini merespons laporan dugaan gratifikasi jabatan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengangkatan Saudara Rusli sebagai Kadis DLH tidak ada masalah, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Abdi Jaya Pohan melalui pesan WhatsApp, kepada Wartawan Jumat (6/11/2026).
Tanggapan tersebut muncul setelah Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dan Kepala DLH Syahbela Rusli Siregar dilaporkan ke KPK oleh DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) saat berunjuk rasa di Gedung KPK, Kamis (5/11/2026).
Ketua Umum DPP Garansi, Sukri Soleh Sitorus, mendesak KPK memeriksa kedua pejabat tersebut atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengaturan jabatan, serta dugaan jual beli izin limbah perusahaan.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi serupa pada 22 Oktober 2026 di KPK dan BKN.
Hingga saat ini, laporan dari aliansi masyarakat tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian hukum lebih lanjut oleh pihak KPK.(Oen)
