![]() |
aksi saling dorong palang perusahaan PT MAS antara para pengunjuk rasa dengan pihak keamanan /kepolisian . |
LABURA - metrokampung.com
Masyarakat Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya depan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Nusa Agro Sejahtera (PT MAS) daerah sungai Aek Panda Kota Batu mengeluh dan resah akibat aroma bau yang menyengat dan tidak sedap dihirup yang menganggu pernafasan.
Seperti yang dialami Wandika (32) mengaku sakit dan pernafasan terganggu akibat bau yang tidak sedap diduga aroma dari PKS PT MAS.
![]() |
para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi nya di hadapan manejer PKS PT MAS. |
"Saya selaku masyarakat yang tinggal tidak jauh dari PKS PT MAS ini merasakan /mengeluh bau yang tidak sedap diduga aroma dari pabrik. 2 anak saya kalau malam susah tidur dan menangis karena bau yang menyengat," kata Wandika di Tengah -tengah unjuk rasa demo Laskar Mahasiswa Peduli Daerah Sumut (LMPD-SU) di PKS PT MAS, Kamis (16/11).
Dalam orasi para mahasiswa yang tergabung dalam LMPD-SU meminta kepada PT MAS agar mengacu pada UU No 18 tahun 2004,dan UU No 5 tahun 1984, serta PP No 13 tahun 1995 tentang kawasan industri dan RTRW Kabupaten Labura, PKS ini berdiri dikawasan padat penduduk, kata pimpinan aksi Mhd Yunus Lubis dan korlap Ridwan.
Disampaikan para aksi unjuk rasa ,PKS PT MAS telah melanggar UU Nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air, PP RI Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang mana kita perhatikan jarak PKS dan limbahnya berdampingan dengan sungai Aek Pandan selain itu juga melanggar PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, di duga PKS PT MAS ada buang limbah yang diduga beracun yang merusak ekosistem habitat hewan yang di alirkan ke sungai dan mengeluarkan Bau menyengat yang meresahkan masyarakat, dan meminta kepada PKS PT MAS agar mengaju kepada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mana pekerja nya sebaiknya tercatat di dinas ketenagakerjaan.
Sempat terjadi aksi dorong palang PKS PT MAS, pengunjuk rasa dengan pihak keamanan dan aksi duduk dijalinsum namun tidak berlangsung lama karena pihak perusahaan bersedia menemui dan memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa, Pjs Manejer PKS PT MAS Yuspen Adil Ritonga mengatakan, bahwa pendirian PKS harus mempunyai kebun sendiri minimal 20 persen ( permentan ) dan itu sudah di ubah jadi tidak harus memiliki kebun 20 persen baru dapat mendirikan PKS.
Terhadap izin pabrik ini, Manejer PKS PT MAS mengatakan tidak mungkin pabrik begini besarnya tidak ada izin saudara bisa berkunjung ke Pemkab Labura mempertanyakan izin pabrik ini, tentang limbahnya jika air sungai Pandan ini tercemar silakan ambil sampelnya jika terbukti siap menerima konsekuensi dari pemerintah, terhadap berkas PKS ini ada di kantor Medan.
"Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh lagi silakan datang ke kantor Medan, saya hanya menjalankan perusahaan ini, tentang limbah ini pihak pemerintah rutin melakukan pencekan mengontrolnya baik pemerintahnya maupun DPRD nya serta memakai jasa konsultan dari USU bernama Ir Handerjon," kata Yuspen.
Para pengunjuk rasa memohon agar dapat bertatap muka dengan Dirut, oleh manejer bisa tapi dibatasi orangnya, pengunjuk rasapun membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat penjelasan dari pihak PKS PT MAS.
Wandika salah satu warga yang sudah sesak bernafas itu meminta kepada perusahaan tentang apa yang dialaminya, apa yang selama ini menjadi keluhannya terhadap aroma bau menyengat dari PKS PT MAS yang mengancam kesehatan diri dan anak istrinya sebelum ada pabrik ini kami tidak ada merasakan bau seperti ini, kalau ikan mati tidak Apa-apa bagi saya, tapi bagaimana kalau kami mati.
Mendengar keluhan itu pihak perusahaan Yuspen Adil mengatakan silakan diperiksa kesehatannya dan diagnosa apa bila penyakit nya memang berasal dari pabrik ini kami bersedia menanggung perobatannya.(st)