MEDAN –
METROKAMPUNG.COM
KPK menetapkan 38 anggota dan mantan
anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru
kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dari penggalan foto surat KPK yang beredar,
terdapat nama Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat
Mustofawiyah.
Namun saat dikonfirmasi, Mustofawiyah mengaku
tidak tahu. "Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi, Jumat
(30/3/2018).
Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta
penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.
"Pimpinan meminta secepatnya," kata
Saut melalui aplikasi WhatsApp.
Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang
telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi
tidak lagi terulang di Sumut.
"Stop korupsi sekarang juga (walau ini
sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru
saja," kata Saut.
Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang
diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.
Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal
pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh
Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan
anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo
Nugroho.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan
surat tersebut. "Benar itu," kata Saut.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau
berkomentar.
"Begini, kalau masih cerita-cerita,
fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka
anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi
kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata
Wagirin.
"Saya kan belum masuk kantor. Nanti
Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.
Berdasar penggalan foto surat KPK yang
beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot
adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu
Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan
Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie,
Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian,
Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan
Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap,
Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul
Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim
Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan
Manahan Panggabean.(int/red)