Deli Serdang, metrokampung.com
Keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan kembali dipertanyakan. Pada Senin, 30 Maret 2026, upaya awak media untuk menjumpai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Beringin yang beralamat di Jalan Pendidikan No. 3, Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menemui jalan buntu.
Kepala sekolah tidak berhasil ditemui tanpa alasan yang jelas. Sebagai gantinya, pihak Humas sekolah, Irma, yang menemui awak media.
Namun ironisnya, pertemuan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Dalam sesi konfirmasi, sejumlah pertanyaan mendasar diajukan terkait transparansi dan pengelolaan sekolah, antara lain:
Jumlah peserta didik baru tahun 2025
Besaran uang komite/SPP siswa per bulan
Rincian anggaran Dana BOS tahun 2025, khususnya untuk pengembangan perpustakaan dalam satu tahun
Kegiatan sarana dan prasarana yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025
Namun, seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh Humas Irma dengan alasan dirinya masih baru menjabat. Pernyataan ini sontak memicu kekecewaan, mengingat posisi humas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, Humas Irma hanya menyampaikan bahwa seluruh hal tersebut.
“sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” tanpa memberikan data atau penjelasan rinci yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dengan tegas menjamin hak masyarakat dan media untuk memperoleh informasi. Keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap institusi publik, termasuk sekolah.
Yang lebih disayangkan, hingga saat ini pihak humas juga tidak memberikan kepastian kapan awak media dapat bertemu langsung dengan kepala sekolah.
Hal ini semakin memperkuat kesan adanya sikap tertutup dan kurangnya transparansi di tubuh SMKN 1 Beringin.
Publik pun mulai mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang humas tidak mengetahui informasi dasar terkait institusinya? Apakah ini bentuk lemahnya manajemen internal, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?
Atas kondisi ini, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Jika benar terjadi ketidaktransparanan, maka perlu ada tindakan tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa keterbukaan informasi di sektor pendidikan masih jauh dari harapan. Sekolah sebagai lembaga publik seharusnya menjadi contoh dalam transparansi, bukan justru menutup diri dari pengawasan masyarakat.
Laoran : Romson Nainggolan, Amd.
