Wapres JK: Ada Upaya Bagi Rata ke 38 Anggota DPRD Sumut yang Jadi Tersangka

Editor: metrokampung.com

MEDAN- METROKAMPUNG.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla menduga, ada upaya pembagian rata uang hasil korupsi kepada 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/3/2018).

"Itu sudah kasus lama, para ketua sudah kena. Ini rupanya, ya mereka mau bagi rata," tutur JK, ditemui di komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Dia mengharapkan supaya 'tindak pidana berjamaah' itu tidak terulang lagi pada masa mendatang.

"Jadi ini supaya jangan terulang," tambahnya.

Seperti diketahui, 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, Jumat (30/3/2018) malam.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa. "Ditunggu konpersnya," ujar Agus.

Melansir Kompas.com, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara karena diduga menerima uang suap untuk "tutup mulut" dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012, Pengesahan Perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan dimulai pada Senin (29/1/2018) sampai Sabtu (3/2/2018).

Sebanyak 11 terduga penerima suap menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Polda Sumut.

Mereka adalah Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitri, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, TM Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaro Tuha, Syahrial dan Fery Suando Kaban.

Satu persatu terduga tiba di lokasi dan langsung terburu-buru memasuki ruang pemeriksaan.

Tak ada seorang pun yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga saat meninggalkan lokasi, semuanya memilih aksi bungkam.

Salah satu terperiksa, Richard Edi Lingga yang sempat dikejar-kejar wartawan memilih bergegas masuk ke mobilnya.

Dari jadwal yang didapat, pada Selasa (30/1/2018), 11 terduga lain akan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Rizal Sirait, Tohonon Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadly Nurzal dan Abuhasan Maturidi.

Pada Rabu (31/1/2018), para terperiksa adalah Helmiaty, M Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan, Rahmiana Delima, Roslinda Marpaung, Washinton Pane dan Pasiruddin Daulay.

Kemudian pada Kamis (1/2/2018), Tiasiah Ritonga, Muslim Simbolon, Rina Wati Sianturi, Sonni Firdaus, Analisman Zalukhu, dan Zulkarnain, akan menjalani pemeriksaan. Dilanjut pada Jumat (2/2/2018) dengan Hamamisul Bahsan.

Terakhir pada Sabtu (3/2/2017), pemeriksaan dilakukan kepada Aduhot Simamora, Evi Diana, Yan Sahrin, Oloan Simbolon, Hardi Mulyono, dan Hidayahtullah.

Aksi bungkam juga dilakukan penyidik KPK yang datang mengendarai tiga mobil. Sementara juru bicara KPK, Febridiansyah yang dihubungi wartawan sampai berita ini diturunkan belum menjawab.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni dan Oktober 2016 serta Maret 2017, 12 anggota DPRD Sumut divonis menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Di antaranya adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN. Rata-rata mereka divonis empat tahun penjara.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Afan menerima suap sebesar Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta. Sementara Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, Parluhutan Siregar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta. Suap diberikan pada September 2013 dan Juli 2015 di ruang bagian keuangan Setwan dan ruangan ketua fraksi PAN DPRD Sumut.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara, sehingga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Sementara Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD, yaitu: pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD. Pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.

Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. Dan pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp 1 miliar.(*)
Share:
Komentar


Berita Terkini