Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap, FITRA: Tak Menghilangkan Pidana

Editor: metrokampung.com
Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum.

MEDAN-METROKAMPUNG.COM
Direktur Eksekutif Yayasan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum mengatakan anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang suap atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho bukan berarti lepas dari pidana. 

Demikian disampaikan Rurita menanggapi asumsi yang beredar bahwa sebagian anggota DPRD yang menjadi tersangka oleh KPK sebagian telah mengembalikan uang suap tersebut.

"Ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik (pidana) itu terpenuhi," ujar Rurita, Senin (23/4).

Dijelaskannya, sejauh ini sesuai undang-undang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi akan menghilangkan pidananya kecuali pemberian gratifikasi yang diterima tersebut dilaporkan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 12 C UU No.20 tahun 2001 wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"Oleh karena itu mari kita fokus saja kepada bagaimana menyelamatkan Provinsi Sumatera Utara ini dari perbuatan oknum-oknum yang berusaha memperkaya diri dan golongan saja," katanya. 

Dengan mengkorupsi uang negara, Rurita mengatakan, sejauh pengamatan FITRA Sumut selama ini korupsi APBD sudah direncanakan sejak proses perencanaan. Mark-up dan mark-down telah direncanakan sejak penyusunan APBD, kebocoran anggaran dalam perjalanan penggunaan anggaran kerap terjadi dengan modus-modus lama yang masih saja terus dipraktekkan oleh “oknum” baik itu ASN maupun pihak ketiga lainnya.

Untuk itu, FITRA mendukung penuh KPK untuk terus mengungkap pelaku-pelaku korupsi uang rakyat, yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah berupaya merampok uang pajak rakyat dengan berbagai modus.

"Indikatornya sebaiknya pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak," tandasnya.(red/sim)
Share:
Komentar


Berita Terkini