![]() |
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek P Susu |
Empat am daun ganja kering serta satu linting daun ganja yang baru saja di hisap, dijadikan sebagai barang bukti, dalam penangkapan pelaku pemakai narkoba jenis daun ganja.
Tersangka M Juli Syahputra alias Keling (42) seorang nelayan warga Dusun I Desa Pulau Sembilan Kec Pangkalan Susu Kab Langkat, ditangkap Rabu (25/04) malam sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang santai menghisap daun ganja kering, di Dusun III Desa Pulau Sembilan Kec Pangkalan Susu Kab Langkat.
Informasi yang diterima Metro Langkat, penangkapan tersangka berawal dari kecurigan tiga orang petugas kepolisian dari Polsek P Susu, yang sedang bertugas melintas di daerah Pulau Sembilan, saat itu petugas melihat tersangka sedang duduk santai sambil menghisap sebatang rokok yang diduga dicampur narkotika jenis daun ganja.
Saat diperiksa, ternyata benar, rokok yang dihisap merupakan daun ganja, selain itu dari saku sebelah kanan tersangka juga didapati 4 am daun ganja kering yang disimpan didalam kotak rokok magnum Mild
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau barang tersebut diperolehnya dari seorang bandar bernama Jarwo (nama panggilan), menindak lanjuti informasi ini petugas langsung melakukan pengembangan dan berusaha mencari keberadaan Jarwo dirumahnya, namun dirinya tidak berada dirumah, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka (M Juli Syahputra) langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Susu.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin.SIK.MH melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan saat ini tersangka sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya. (Bud/ML)