Bupati Humbahas Akan Hadapi Gugatan Masyarakat Papatar

Editor: metrokampung.com
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor,SE ketika memberikan keterangan kepada Media.

DOLOKSANGGUL-METROKAMPUNG.COM
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh tokoh masyarakat Papatar (Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang) ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung terkait dugaan pelanggaran prosedur pada penerbitan izin prinsip pembangunan PLTA Simoggo II 90 MW kepada PT. NEP dengan nomor registrasi 24/PDT.G/2018/PN.TRT pada Senin,(16/4/2018) lalu. Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor,SE dalam siaran pers nya kepada sejumlah awak media usai paripurna penyampaian LKPJ tahun 2017 di gedung DPRD senin,(23/4/2018) mengatakan bahwa pihak nya akan menghadapi apapun yang menjadi objek keberatan para tokoh masyarakat di persidangan nanti.

Dosmar mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan data-data yang komplit untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan guna mendukung kebijakan yang diambil. Sehingga dapat diketahui dengan jelas apakah dugaan-dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin prinsip sebagaimana dimaksud oleh para tokoh masyarakat Papatar ini benar atau tidak.

“Kita dalam hal ini pemerintah merasa bahwa keputusan yang kita ambil terhadap pemberian izin prinsip pembangunan PLTA Simonggo II kepada PT. NEP sudah melalui pertimbangan yang tepat. Semua itu didasari oleh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Landasan pemerintah daerah dalam pemberian izin prinsip mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian izin juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 tahun tahun 2011 sebagai turunan dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan presiden, yang berkaitan dengan persoalan izin”jelasnya.

Segala syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh PT. NEP selaku pemohon izin prinsip. Sedangkan untuk pemohon lainnya terdapat kekurangan kelengkapan berkas, seperti dukungan Bank. Jadi wajar ketika izin tersebut kami berikan kepada perusahaan yang dianggap memenuhi syarat”ujarnya.

Disinggung soal latar belakang PT. NEP yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit dan belum memiliki pengalaman di bidang tenaga kelistrikan, Bupati mengatakan bahwa siapa saja memiliki hak mendapatkan izin sepanjang segala syarat dan ketentuan dipenuhi ”jawabnya.

Biarlah fakta-fakta persidangan nantinya yang membuktikan semua itu agar terang benderang”pungkasnya mengakhiri.

Terpisah, Plt. Kepala Bappeda Humbang Hasundutan Hotmaida Dina Uli Butar-butar yang dikonfirmasi dikantor nya sekaitan korelasi penetapan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan penerbitan izin prinsip dilokasi pembangunan PLTA Aek Simonggo II yang terletak di Desa Lae pinang Sion Selatan kecamatan Parlilitan mengaku bahwa Perda nomor 1 tahun 2018 tentang RTRW bukan merupakan landasan hukum yang wajib dipertimbangkan dalam penerbitan izin prinsip dimaksud.

“Tanpa ditetapkan nya pun Perda RTRW, izin prinsip bisa diterbitkan. Akan tetapi lebih klop jika penerbitan izin prinsip ini keluar setelah ditetapkannya Perda RTRW, biar lebih sempurna”katanya.

Seperti yang diketahui, pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan melalui Bupati Dosmar Banjarnahor telah memberikan izin prinsip kepada pihak swasta yakni PT. NEP (Nusantara Energi Permata) dengan nomor izin S 40/1717/KPE/X/2016 tanggal 27 oktober 2016. (Firman Tobing)
Share:
Komentar


Berita Terkini