Di DPS Labura, 17.311 Pemilih Ganda, 62.888 TMS

Editor: metrokampung.com

LABURA -METROKAMPUNG.COM
Sebanyak 17.311 pemilih Ganda di temukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kabupaten Labuhanbatu Utara    dengan rincian  di Kecamatan Kualuh  Hulu sebanyak  1.044 pemilih,  Kualuh Selatan 1.556, Kualuh  Leidong 2.74, Kualuh Hilir 7.168 pemilih  serta kecamatan  Aek Kuo 623 , Marbau 655 orang ,dan Kecamatan  Na. IX X sebanyak 2.523 pemilih demikian juga dengan  Aek  Natas 1.001 orang pemilih, dari 8 kecamatan yang ada di kabupaten Labura itu semua nya ada pemilih Ganda, hal ini dikatakan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan, (Panwaslih) Kabupaten Labura, Muslih Sulaiman Hasibuan SHi, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Minggu (15/4).

Banyak nya pemilih ganda itu, Muslih  menuturkan,kalau tidak dicermati betul dan tidak sigap dalam menyikapinya,  tentu akan berakibat pada penggelembungan jumlah pemilih dan rentan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera utara yang di laksanakan pada 27 juni 2018  nanti.

"Tentunya dlm menyikapi hal tsb,  panwaslih labura Melalui panwaslu kecamatan telah memberikan rekomendasi kepada  komisi pemilihan umum (KPU)  Labura melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diseluruh kecamatan yang menurut pencermatan kami terdapat pemilih ganda dan rekomendasi itu akan terus kami kawal sampai pada akhirnya nanti DPS dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Muslih.

Ditempat terpisah KPU Labura bagian  devisi data melalui Maraili, Kasubag program data ,menuturkan KPU Labura terus melakukan perbaikan dan ini tengah berjalan yang hingga akhir nya nanti pemilih  di tetap kan pada tanggal 18 april ini menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain adanya ribuan pemilih ganda ada juga yang pindah, meninggal dunia dan warga yang belum melaksanakan perekaman E-KTP.  Jadi total pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)  sebanyak 62.888 dari 237.951 Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Terkait banyaknya warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, dikwatirkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya, ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No. 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Adi Winarto melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Irsan Munthe mengatakan, perekaman E-KTP keliling yang dilaksanakan Disdukcapil Labura terus berjalan bahkan kesekolah sekolah sebagai pemilih pemula, juga kepada masyarakat di desa.

"Disdukcapil terus melakukan pelayanan perekaman E-KTP setiap hari kerja hingga ke kantor kepala desa bahkan kami telah mencetak E-KTP puluhan ribu yang telah perekaman jadi hampir rampung perekaman E-KTP yang kita jalankan dan ini merupakan perintah pak bupati untuk terus meningkat kan pelayanan  perekaman ke desa desa ,jadi bagi masyarakat yang telah ada hak pilih nya dengan umur 17 tahun ke atas dan atau telah menikah pastikan lah apakah anda telah melakukan perekaman E-KTP, kalau belum melakukan perekaman E-KTP segera lakukan perekaman di kantor camat tempat tinggal masyarakat atau bisa langsung perekaman di Disdukcapil Labura," kata Irsan. (sanjung/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini