![]() |
Suasana Acara Workshop Penguatan Fungsi teknis penyiapan bukti dan pengujian kelengkapan tagihan bagi bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan yang berlansung di Aula kantor Bupati Labura. |
LABURA -METROKAMPUNG.COM
Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) gelar Workshop Penguatan Fungsi teknis penyiapan bukti dan pengujian kelengkapan tagihan bagi bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan dilingkungan Sekretaris Daerah yang berlansung selama 2 hari 10-11 April.
Dalam arahan Bupati Labura H Kharuddin Syah SE yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Drs Abd Haris Rangkuti M. AP mengatakan, setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing unit kerja /bagian diharapkan dapat melaksanakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan organisasi keamanan sumber daya yang dikelola dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku serta dipeliharanya data informasi keuangan yang handal yang mengacu kepada undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ,undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah PP nomor 71 tahun 2010 tentang sistem akuntansi pemerintah.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan handal dan akuntabel juga penguatan fungsi teknis verifikasi bendahara dan PPK, SKPD dalam menguji bukti dan tagihan keuangan dengan maksud bahwa anggaran pendapatan belanja daerah Salah satu wujud penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar dan selanjutnya dipertanggungjawabkan.
Dikesempatan itu, kabag keuangan FEBRINA LIZA NOVA, S. STP menyampaikan maksud dan tujuan, dengan di laksanakan nya acara ini bermaksud dapat meningkatkan kualitas personil khususnya para kepala bagian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) ,pejabat penatausahaan keuangan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pejabat pembuat komitmen (PPK) pejabat pengadaan ,pejabat /panitia penerima hasil pekerjaan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dalam rangka pengelolaan keuangan merupakan fungsi manajemen keuangan yang memberikan arahan Bagaimana merencanakan,mengembangkan dan memonitor Anggaran .
"Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pengaturan administrasi keuangan juga harus ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi pemborosan maupun mencegah terjadinya kerugian atau penyalahgunaan uang daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan mendasarkan pada asas pengelolaan keuangan daerah yang selektif efisien efektif transparansi dan akuntabel karenanya administrasi keuangan merupakan suatu pendekatan formal di dalam perencanaan penggunaan dan pengawasan keuangan daerah," ujar yang akrab disapa bu Icha itu.
Acara yang berlansung selama 2 hari ini menghadirkan Narasumber, Eriadi SE, Msi, AKA. CA. CHA yang berasal dari Jasa Akuntansi Eriadi Fatkhur Rokhman. (sanjung/simon)