MEDAN-METROKAMPUNG.COM
Kasus
beredarnya foto gambar wanita memegang kantong plastik beras yang bertuliskan
“SUMUT DJOSS” yang sempat viral di media sosial (medsos) dan beredar di media
massa di kota Medan, dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran
pemilihan.
Menurut
Ketua Panwaslih Kota Medan Henry Sitinjak SH didampingi dua komisioner lainnya
Raden Admiral S.Sos, MAP dan Muh Fadly S.Sos, Sabtu (7/4/2018), peristiwa
tersebut tidak memenuhi syarat materil sebagaimana bukti-bukti yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketua
Panwas Kota Medan itu menjelaskan, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Medan
Maimun sebelumnya telah berhasil menelusuri orang yang memfoto dan menyebarkan
ke medsos yang diketahui berinisial RAW, sedangkan wanita yang difoto memegang
kantong beras tersebut adalah keponakan kandung RAW, yang diketahui berinisial
DK.
Dikatakan,
peristiwa yang ada di foto tersebut terjadi pada Kamis 22 Maret 2018 di Jalan
Brigjen Katamso Gg Pelita II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun
sekitar pukul 16.00 WIB.
Meskipun
tidak ada pihak yang melaporkan peristiwa ini, pihak Panwas berinisiatif
menjadikan kejadian tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan.
“Berdasarkan
masukan dari penyidik kepolisian dalam Sentra Gakkumdu Kota Medan, keterangan
orang yang memfoto, serta keterangan wanita di foto tersebut merupakan hal yang
pokok. Begitu pula keberadaan barang bukti berupa plastik berisi beras,”kata
Henry.
Namun
dalam proses klarifikasi yang dilakukan, RAW hadir memenuhi undangan Panwas
Kecamatan Maimun, sedangkan saksi DK, tidak pernah hadir meski telah
dilayangkan undangan hingga 3 kali. Sementara barang bukti berupa kantong
plastik berisi beras yang ada di foto tersebut, tidak didapatkan.
Berdasarkan
keterangan RAW, saksi DK mengaku kepada dirinya, mendapatkan kantong beras
tersebut dari kegiatan silaturahmi dan temu ramah yang dilakukan oleh salah
satu organisasi massa pendukung salah satu pasangan calon Gubernur Sumut.
Namun
RAW mengakui dirinya tidak memiliki bukti lain berupa foto atau video tentang
pembagian beras dalam kegiatan silaturahmi tersebut. Hal itu karena RAW mengaku
tidak berada di lokasi kegiatan silaturahmi dan temu ramah tersebut.
“Berdasarkan
hasil klarifikasi RAW, saksi RAW mengaku mengambil foto itu saat dirinya baru
bangun tidur siang kemudian melihat saksi DK melewati depan rumahnya sambil
memegang beras di dalam kantong plastik. RAW mengaku langsung mengupload foto
tersebut ke dalam status di grup pasangan calon Gubernur Sumut lainnya, sambil
memberi komentar,” lanjut Henry Sitinjak.
Panwas
Kecamatan Maimun kemudian berupaya menghimpun fakta dari keterangan dari
saksi-saksi lainnya yakni berinisial YNL dan KHA. Dalam keterangannya, kedua
saksi mengaku sebagai penerima kantongan plastik beras seperti yang dipegang
saksi DK, sesuai dalam foto yang viral tersebut.
Namun
barang bukti berupa beras di dalam kantongan plastik yang diakui diterima
keduanya, tidak dapat diserahkan sebagai bukti, dengan pengakuan telah habis
dipergunakan. Keduanya juga tidak memiliki bukti lain berupa foto atau video
tentang pembagian beras dalam kegiatan silaturahmi tersebut.