PERWAKILAN PEMUDA DAIRI LAPORKAN CAMAT SUMBUL KE KASN

Editor: metrokampung.com

DAIRI-METROKAMPUNG.COM
Kasus camat Kecamatan Sumbul, Tikki Simamora yang telah  berkampanye untuk pasangan calon Nomor Urut 1 Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang belum mendapatkan kepastian kelanjutan dari pihak Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Dairi.

Pelanggaran ini sudah di laporkan langsung ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) oleh perwakilan pemuda Dairi, Arih Yaksana Bamcin Dan Yan Roi Sihite alias Abeng.

"Laporan tersebut sudah kami laporkan langsung ke KASN  jam 14.00 wib waktu di tempat di Jakarta, hari ini dan langsung diterima oleh penyidik KASN dikantor  JL.MT.Hayono KAV 52-23 Jakarta," ujar Arih Yaksana Bancin di hubungi awak media via seluler, Jumat (20/4).


Ujar Abeng Sihite dan Arih Yaksana Bancin mengaku belum menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH).

Pihak penyidik sudah melihat langsung alat bukti yang di berikan yaitu video orasi camat Sumbul saat melakukan kampanye.

Tanggapan pihak penyidik KASN meyakinkan hal ini merupakan pelanggaran yang sangat berat dan sangsinya terbukti secara hukum akan di pecat.


”Pelanggaran berat seperti ini kok begitu lama di proses di Bawaslu,” ucap penyidik KASN.

"Kami mengambil langkah ini karena ketidak yakinan terhadap Panwaslih Kab.Dairi yang akan menindak lanjuti pelanggaran yang di lakukan Camat Sumbul tersebut secara cepat. Dan kami tidak akan lelah untuk melaporkan langsung ke KASN lagi apa bila masih ada pihak oknum PNS yang berani ikut serta dalam kampanye pemilihan, atau melanggar peraturan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL," ujar Abeg Sihite .(Bill.Aritonang)
Share:
Komentar


Berita Terkini