![]() |
Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay saat menerima berkas syarat pencalonan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen (Sofyan Nasution dan Jamilah). |
LB PAKAM - METROKAMPUNG.COM
Harapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Jamilah untuk ikut pada pertarungan di Pilkada Deliserdang 2018 kembali kandas.
Upaya hukum untuk melawan KPU yang didaftarkannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan bernasib sama dengan apa yang terjadi pada saat perkaranya masuk pada sidang musyarawah penyelesaian sengketa pemilihan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan, Majelis Hakim PT TUN menyatakan gugatannya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verlaard). Sidang putusan perkara ini dibacakan Selasa (17/4/2018).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Oyo Sunaryo didampingi anggota masing-masing Undang Saifuddin dan M Ramli. Sofyan dan Jamilah pada saat sidang terakhir ini sama sekali tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya dan dua LO (narahubung), M Aswanto dan M Hendrik.
Sementara dari pihak KPU Deliserdang hanya dihadiri oleh Komisioner Lisbon Situmorang. Ia datang dengan didampingi pengacara KPU, Ahmad Jauhari Damanik.
"Hasil gugatannya tidak dapat diterima," kata Ahmad Jauhari Damanik.
Ia sependapat kalau hasil gugatan Sofyan-Jamilah tidak dapat diterima karena dianggap prematur oleh Majelis Hakim. Dianggap kalau obyek gugatan yang dibuat ke PT TUN tidak pernah menjadi obyek saat berada di Panwaslih.
Sofyan Nasution sendiri hingga berita ini diunggah belum bersedia memberikan komentarnya. Saat dihubungi via seluler tidak bersedia mengangkat. Pesan singkat yang diyangkan belum mendapat balasan. (dra/simon)