![]() |
Tim Satpol PP Langkat menggelar Razia Galian C Jenis Pasir Urug di Kecamatan Tanjung Pura. |
Satuan Polisi Pamong Pràja (Satpol PP) Langkat, sebagai ketua Tim dan beranggotakan Tim dari Satuan Polisi Militer, pihak Kodim, Polres Langkat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat mendadak menggelar aksi Razia Perijinan, termasuk merazia Galian C jenis pasir urug di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.
Selain itu juga, para Tim juga merazia sejumlah pengusaha yang ada memiliki penangkaran sarang walet yang melakukan penunggakan pembayaran pajak serta melakukan penagihan bagi Rumah makan yang masih menungga pajak.
Syahruddiin, selaku Kordinator Bapenda Langkat di Tanjung Pura, kepada Metro Langkat, Selasa (3/4) kemarin mengatakan, saat ini para pegusaha Galian C, Penangkaran Sarang Burung Walet dan pemilik Rumah makan banyak yang menunggak, sehinga relisasi target dari pajak yang akan di kutip untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD Langkat, Kurang terpenuhi.
"Untuk Potensi Galian C di Kecamatan Tanjung Pura bisa ditargetkan pajak sebesar Rp.10.080.000 per tahun, namun yang terelisasi dicapai sebesar Rp.7.200.000 setahun. Kemudian Potensi Pajak burung walet diperkirakan bisa dicapai Rp.25 jutaan setahun, namun yang terelisasi yang membayar hanya berkisar 17 jutaan setahun.
Begitu juga degan Pajak Rumah makan, dari potensi pajak yang bisa mencapai Rp.24 jutaan, namun yang terelisasi sebesar Rp12 jutaan lebih, "sebutnya Syahruddin.
Jadi dengan adanya Tim ini, diharapkan ada pihak pengusaha bisa membuat perizinan usahanya, sehinga bisa didata, dan merekapan membayar Pajak usahanya, sesuai dengan Perundang Undangan yang berlaku.(Putra,Langkat/simon)