![]() |
Kedua terdakwa di ruang sidang. |
PN MEDAN - METROKAMPUNG.COM
Dinilai terbukti telah melakukan penyelewengan dana beras miskin (Raskin) senilai Rp800 juta pada Tahun 2015 lalu, dua mantan pejabat dituntut masing-masing selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya, mantan Camat Padangbolak, Padang Lawas Utara (Paluta), Amrin Junirman Siregar dan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Baruhar Julu, Mulia Harahap. Amrin yang sempat menjabat sebagai Camat Halongonan Timur, Paluta dan Mulia Harahap disidangkan secara terpisah.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri M Julianto di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/4/2018) sore.
JPU dari Kejaksaan Negeri Paluta (Paluta) ini menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, kedua terdakwa dalam pembelaannya mengaku tak menerima dengan tuntutan hukuman yang disebut mereka terlalu tinggi.
“Kami minta keringanan hukuman majelis,” kata kedua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Sayuti. Dalam dakwaan JPU Naupal, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014, tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015, Camat turut bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Raskin di wilayahnya dan membentuk Tim Koordinasi Raskin Kecamatan. Sementara itu pagu anggaran beras untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) per-Kecamatan di Kabupaten Paluta, pelaksanaan penyaluran Raskin untuk Tahun 2015 di wilayah tersebut, direncanakan mulai pada awal Februari 2015.
“Camat Bertanggungjawab atas pelaksanaan program Raskin di wilayahnya dan membentuk tim koordinasi Raskin Kecamatan,” ujarnya. Diketahui, keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta sejak November 2017 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan raskin tahun 2015. Dugaan penyelewengan raskin ini berawal dari hasil penyidikan diketahui kedua terdakwa yang ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin tahun 2015 di wilayah Kecamatan Padangbolak tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke 13 dan 14 yang pada saat itu merupakan extra bonus. Akibatnya, sekitar 120 ton raskin dengan perincian 59.970 kilogram untuk bulan ke 13 dan 14 diduga tidak disalurkan kepada masyarakat. (dra/simon)