Wajib Gunakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Editor: metrokampung.com


binjai-metrokampung.com
Walikota Binjai HM Idaham SH MSi mengatakan  Pemko Binjai mendukung  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 tahun  2017  tentang Pengutamaan  Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dengan  mempedomani perda tersebut.

Untuk itu, HM Idaham mengajak seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat Kota Binjai untuk mengutamakan dan melestarikan penggunaan Bahasa Indonesia, terutama di ruang publik.

“ Kekhawatiran kita terhadap menurunnya  kebanggaan  menggunakan bahasa Indonesia, harus dapat diatasi, diantaranya dengan melaksanakan kegiatan kita  pada hari ini," kata  Idaham saat memberikan sambutan pada  kegiatan koordinasi dan kerjasama dalam rangka  penguaran dan Penggunaan  Bahasa Indonesia di Ruang publik, kerjasama Pemko Binjai dengan Balai Bahasa  Sumatera Utara, Senin (2/4/2018) di Aula Pemko Jalan  Jenderal Sudirman Binjai.

Idaham mengungkapkan,  saat ini penggunaan  bahasa Indonesia  yang baik dan benar  mulai tergusur  oleh munculnya bahasa  gaul yang  banyak digunakan kalangan remaja, khususnya di media  sosial.  Remaja  Indonesia  kesulitan berkomunikasi menggunakan  bahasa Indonesia  yang baik dan benar.  Dan mereka tak lagi  menghiraukan kaidah bahasa yang ada.

“ Kemajuan  sarana informasi dan telekomunikasi berdampak terhadap penggunaan bahasa Indonesia, yang bila dibiarkan  akan menyebabkan  bahasa Indonesia  tidak lagi jadi tuan di rumahnya sendiri, “ ungkap Idaham.

Kepala  Balai Bahasa Sumatera Utara, Fairul  Zabadi, mengatakan  bahasa adalah identitas suatu  bangsa, karena  itu bangsa  Korea  dan Jepang   sangat mengutamakan bahasa nasionalnya.  Dikatakannya ,  suatu bangsa  bisa  hancur  karena imperialisme bahasa.

“ Jika tak ingin dikuasai bahasa asing, tampakkanlah di ruang publik, ‘ kata Fairul Zabadi.(ml/wahid/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini