Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komisaris PT LAB Diduga Gelapkan Pajak

Editor: metrokampung.com
Ir Lainan Zakri Lubis Presiden Derektur TOPPAN RI
STM HILIR - METROKAMPUNG. COM
Ambisi Agus Leowardy Komisaris Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Leomas Anugrah Bersaudara (LAB), berlokasi di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Meluaskan perusahan yang dimilikinya dengan menabrak peraturan perundangan yang berlaku. Tampaknya ada persekongkolan dengan aparat pemerintahan setempat.

Pasalnya, dari puluhan hektar lahan yang digantirugikannya dari masyarakat untuk lokasi PKS tersebut ternyata ada menyimpan bom waktu dengan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak ke Negara.

Mencuatnya adanya dugaan pengelapan pajak yang dilakukan bigbos PT LAB ini ketika salah seorang kaur pemerintahan desa Negara Beringin menyampaikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), tahun 2018 keperusahan dari sejumlah lahan yang dibelinya. Dari jumlah kohir Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang disampaikan kepada pihak perusahan maka tertera lahan yang dibeli dari Mangatur Simamora dengan nilai Rp 112.710, lahan Rusli Sembiring senilai Rp 50.610, lahan milik M.N.Ny Umar senilai Rp 300.000, sedangkan lahan yang digantirugikan dari Parima Sembiring hanya senilai Rp 208.720 dan lahan milik Poltak Sinaga hanya sebesar Rp 20.000.

"Sedangkan lahan milik Muli Sembiring dan ahliwaris Sabar Ginting tidak ada dimasukkan dalam pembayaran pajak,"kata salah satu Kaur Desa yang minta namanya tidak di masukkan ke media ini, Minggu(27/5/2018).

Sedangkan dalam surat akta jual-beli antara Agus Leowardy dengan pemilik lahan yaitu Muli Sembiring, luas lahanya 5 Ha, Hj Nurainun Nasution SH luas lahanya 6,3 Ha, M Simamora 2 Ha, Rusli Sembiring 1 Ha dan lahan milik Ahliwaris Sabar Ginting dengan luas 3,7 Ha. Tetapi Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPPTPM) Deliserdang melalui surat keputusan Bupati Nomor: 591/736 tanggal 31 Oktober 2013 Persetujuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari lahan pertanian menjadi Industri dengan pemanfaatan pembangunan PKS, dengan luas 49, 474 Meter persegi.

Bukan itu saja dalam permohonan Amdal/UKL-UPL PKS PT LAB yang diusulkan Agus Leowardy ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang pihaknya hanya memiliki 9 kolam Limbah masing-masing 2 kolam ukuran 30 X 40 Meter dan 7 kolam ukuran 30 X 90 Meter. Belum termasuk Gedung Pabrik, kantor dan bagunan lainnnya. Salah satu Indikasi terjadinya manipulasi data dapat dilihat permohonan tembok pagar usulan IMBnya sepanjang 1.45 Meter tetapi kenyataannya dilapangan diperkirakan  3000 Meter inikan sudah merugikan PAD Pemkab Deliserdang Imbuhnya.

Dugaan adanya pengelapan pajak yang diduga dilakukan Agus Leowardy Komisaris PT LAB itu di tangapi serius oleh Ir Lainan Zakri Lubis Presiden Derektur Tim Oprasional Penindakan Penyelamatan Asset Negara Repoblik Indonesia (TOPPAN-RI), meminta kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penggelapan pajak tersebut " sudah sejatinya aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan pajak dengan melakukan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban PT LAB, dan bila nantinya terbukti sebaiknya penegak hukum melakukan penahanan terhadap oknum yang terlibat didalamnya," bilang Zakri Lubis.

Menyikapi tudingan itu wartawan koran ini berupaya menemui Rustam selaku Menejer PKS PT LAB. Namun upaya konfirmasi terganjal, menurut salah seorang satpam Manejer perusahan tidak ada ditempat. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui ponsel miliknya di nomor 0813 9615 4xxx. Nada panggilan masuk tapi yang tidak diangkat. (dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini