Dugaan KKN Pada Dinas Pendidikan Tobasa TA 2016 dan Pasar Gelap Kekuasaan

Editor: metrokampung.com
Ketua LSM Tobasa Melawan, Friz Simanjuntak SH didampingi Sekretarisnya Galumbang Sibarani SE, pada konprensi persnya di kantor Adfokat Jujung Sitorus SH dan rekan di Balige Tobasa 14  Mei 2018.
TOBASA-METROKAMPUNG.COM
Kolusi antara penguasa  kepada rekanan pada pengadaan barang dan jasa, hal ini lazim terjadi pada satuan kerja perangkat pemerintah.

Sudah menjadi rahasia umum, tarik punya sorong "demi menghalalkan sejumlah hasrat untuk memiliki  paket pekerjaan, baik tender maupun paket penunjukan langsung.

Kali ini, "terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tobasa pada tahun anggaran 2016. "Berawal dari tender pengadaan buku pada Dinas pendidikan Kab Tobasa kala itu, sumber dana DAK Diknas Tobasa tahun anggaran 2016.

Dugaan terjadinya persekongkolan antara panitia penyedia barang dan jasa kepada oknum rekanan pada satuan kerja Dinas Pendidikan Tobasa, pada rezim Kadis, Drs Lalo Simanjuntak MM.

Saat itu, "pihak Dinas pendidikan diduga menggiring paket tersebut kepada salah satu rekanan dalam paket tender pengadaan buku. Pada proses tender, hingga penawaran dan anwizing sesuai mekanisme menurut Diknas Tobasa melalui ULP (Unit Layanan Pelelangan).

Walman Sitorus, salah satu rekanan yang merasa sangat di rugikan lewat proses tender tersebut, melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Balige tentang dugaan tender yang diduga terjadi persaingan yang menurutnya kurang sehat.

Walman mengatakan, dalam proses penawaran tersebut, perusahaan miliknya adalah penawar terendah, akan tetapi bisa dimenangkan pihak rekanann dalam penawaran yang lebih tinggi, hingga Walman DKK melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Balige, yang langsung diterima Parada Situmorang selaku Kasi Pidsus kala itu.

Pemgembangan dilakukan sang kasi Pidsus, "hingga pengumpulan bahan keterangan (Pul Baket) kepada sejumlah panitia lelang, dan juga kepada pihak terkait dalam proses lelang tersebut.

Proses di hantui sekian lama, hingga Kasi Pidsus Parada Situmorang SH, menyatakan "kurang memenuhi unsur pidana dengan laporan saudara Wallen Sitorus, tanpa merinci objek pidana, "hal ini dilontarkan Ketua LSM Tobasa Melawan" Friz Simanjuntak SH, didampingi Sekretarisnya Galumbang Sibarani SE, menirukan statemen sang Kasi Pidsus pada konprensi persnya senin 14 mey"18.

Hal ini ibarat api dalam sekam, "akan kejadian menjijikkan itu pada proses tender tersebut, "kata Wallen. "Tak puas akan statemen Parada SH "sang Kasi Pidsus Tobasa yang menurutnya mengabaikan laporan persekongkolan yang menimpanya.

Wallen sang rekanan yang merasa dirugikan memberikan wewenang ini kepada pihak "LSM Tobasa Melawan" saat itu, hingga membuat laporan tertulisnya dengan sejumlah SPJ rekayasa, yakni SPJ dari toko buku yang sebelumnya sudah di persiapkan.

Hingga tadi, (senin 14 mey "18, )pihak LSM Tobasa Melawan menemui Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Balige untuk klarifakasi kasus tersebut. Namun perjalanan mereka tidak sia sia, "sang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balige menyambutnya dan menyatakan, "kita akan segera tindak lanjuti, sembari mengatakan "Harus dilakukan pemanggilan terhadap para pelaku,"untuk pengembangan lebih lanjut papar Priz menirukan statemen sang Kasi Pidsus.

Menurut Friz, sebelumnya ketika konfrontir  kepada Frans Hutapea yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) mengatakan, " jikalau paket yang di persoalkan adalah paket keluarga Bupati Tobasa "terang Friz menirukan penjelasan Frans.

Namun, saat dikonfirmasi sang PPK tersebut senin (14 mey, jam 2'30 wib"18) Frans Hutapea, membenarkan" bahwa kasus tersebut masih di tangani Insfektorat Tobasa beserta pihak APIP,"tegasnya.(edison/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini