Rantau-metrokampung.com
Pengadilan Tinggi Sumatra utara luncurkan amar putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negri Rantauperapat tgl 22 nov 2017 lalu yakni Penjara 2 (dua) tahun terhadap Hary Salmaris (48) seorang pegawai BUMN PTP N IV PMKS Berangir tersangkut kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pasal 49 butir a UU No 23 tahun 2004 (penelantaran orang dalam ruang lingkup keluarga).
Putusan tersebut setelah upaya banding yang dilakukan terdakwa usai mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Subandi SH MH terhadap Hary salmaris yang dijatuhi hukuman kurungan 2(dua) tahun penjara dan denda 2 (dua) juta rupiah.
Bergulir waktu hingga lima bulan surat pemberitahuan kepada penasehat hukumnya Muhammad Irvan Kurniawan, SH berdomisili di Perum Griya Bangun Permai No 5 Jalan Asahan Bangun KM 16 Pematang Siantar Sumut. Pendelegasian surat tersebut melalui Pengadilan Negri P Siantar.
Ironisnya hingga saat ini penasehat hukum terdakwa serta Hary Salmaris belum mengajukan momori kasasi ke Mahkamah Agung bahkan terpidana masih santai menghirup udara segar seolah tidak tersangkut hukum.
Taupik sebagai paman dan adik kandung dari korban menyampaikan kekecewaannya atas kenyataan ini pada awak media (22/5) dikediamannya.
"Kita sangat kecewa bang dengan kenyataan perjalanan hukum yg menimpa keluarga saya bang, penderitaan kakak dan keponakan saya cukup menyedihkan. kita sudah sabar mengikuti proses hukumnnya, namun hasilnya seolah yang bersalah dapat tetap menikmati hidup nyaman walau kita tau putusan hukum sudah jelas. Gak paham saya hukum ini bang. Mungkin terpidana bisa mengundur waktu untuk jeblos ke terali besi ya bg?," keluhnya.
"Seraya berharap semoga hukum dapat segera ditegakkan secara adil," tandasnya.
Meskipun berdasarkan hak terdakwa Hari Salmaris untuk mengajukan memori kasasi ketingkat Mahkamah Agung sebagai peluang pengunduran waktu eksekusi baginya, sudah tidak lagi memenuhi ketentuan batas waktu untuk dapat dijadikan alasan.
Ketika diminta tanggapannya terkait belum terlaksananya eksekusi terhadap Hary Salmaris yang sudah mencapai waktu lima bulan dan belum melakukan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, Brexon Sitorus, Kamis (24/5) selaku pemerhati hukum menyikapi hal ini bahwa dalam hal keterlambatan proses eksekusi tanpa ada pengajuan kasasi yang dalam artian tidak dalam menunggu putusan MA, dalam waktu yang cukup lama menilai pihak Pengadilan Negri kurang pro aktif/lalai dalam menjalankan ketentuan hukum yg berlaku yang semestinya. "Pengadilan wajib mengkroscek regulasi surat yg keluarkan serta tidak menutup kemungkinan mengintruksikan untuk dilakukan eksekusi terhadap terdakwa .Sehubungan rentang waktu lima bulan itu sdh cukup panjang. Rentang waktu tersebut tidak memungkinkan bila tidak sampai pada terdakwa sebagai peluang pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung," papar Brexon Sitorus.
"Kiranya hal tersebut dapat menjadi perhatian serius guna penegakan hukum yang seadil adilnya dan meningkatkan nilai kepercayaan masyarakat memperoleh hak yg sama dimata hukum," tandasnya.(RFS/red)