Kabid Diskanla Sumut, Ditangkap Main Judi

Editor: metrokampung.com
Jonedy Tua Saragih (tengah) bersama dua rekannya.

MEDAN BARU - METROKAMPUNG.COM
Jonedy Tua Saragih (53), Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara dan dua rekannya yang tertangkap tangan asik berjudi di Jalan Sei Batu Gingging, terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru, Jumat (11/5/2018).

Dua tersangka lainnya masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Diskanla) Provinsi Sumatera Utara. Sementara seorang lagi merupakan honorer dinas yang sama. Informasi diperoleh, ketiga pemain judi itu tertangkap saat petugas Polsek Medan Baru menggelar razia miras dan judi, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Rabu (9/5/2018) sekira jam 15.00 WIB.

Saat razia digelar, petugas mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu warung kopi di Jalan Sei Batu Gingging ada beberapa pria sedang bermain judi leng. Petugas pun langsung menyambangi warung tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pemain judi, yang salah satunya adalah Kepala Bidang (Kabid) Ahli Perikanan, Jonedy Tua Saragih (53), warga Martubung.

Mirisnya, ketiga pria yang berdinas di Diskanla Provinsi Sumut itu diamankan saat jam bekerja. Selain Jonedy Tua Saragih, dua pria lainny yang berhasil diamankan petugas adalah Sahala Simorangkir (50), juga PNS di lingkungan Diskanla dan Rifan Syaputra (34), seorang pegawai honorer di kantor dinas yang sama.  Ketiganya kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Baru dengan barang bukti 2 set kartu remi (joker), kartu domino dan uang Rp 20 ribu. Hingga Jumat (11/5/2018) pagi, ketiganya terlihat masih mendekam di sel Mapolsek Medan Baru.

Kasi Humas Polsek Medan Baru, Aipda Ayatullah ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiganya. Meski begitu, Ayatullah membantah bahwa ketiga pria itu diamankan saat jam kerja.

“Ketiganya diamankan ketika bermain judi leng. Untuk penangkapan ‘kalau nggak salah’ jam 16.00 Wib. Besok lebih pasti saya tanya jupernya,” jelas Ayatullah kepada wartawan, Jumat (11/5/2018) dinihari.  Dijelaskan Ayatullah, ketiganya mengaku bermain judi dengan alasan untuk membuang kejenuhan.  “Iseng-iseng aja,” lanjut Ayatullah. Sementara itu Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan kalau ketiga pemain judi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Para pelaku kita ancam dengan pasal 303 Sub 303 bis, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (dra/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini