KADIS PMPTSP LABUSEL "LAPORKAN OKNUM WARTAWAN BL Cs ke DEWAN PERS DAN POLRES LABUHANBATU"

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Kepala Dinas PMPTSP(Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan H Zulkarnaen Siregar S.Sos resmi melaporkan oknum wartawan media cetak mingguan terbitan lokal Labuhanbatu BL (inisial) CS  ke Polres Labuhanbatu, Sabtu (19/5/2018) malam sekira pukul 21.15 Wib.

Laporan Zulkarnaen tersebut terkait pemberitaan Oknum Wartawan BL Cs yang terbit di Media Cetak Mingguan lokal menyebut Zulkarnain sebagai calo mengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) Perumahan Sempurna Indah milik Pengusaha Ahmad Husin Siregar pada Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu.

Laporan Zulkarnaen ke Mapolres Labuhanbatu Tercatat no LP/769/2018/SPKT RES-LB   dan STTLP/624/2018/SPKT RES LB.

"Saya melaporkan hal ini karena oknum wartawan BL (inisial) Cs telah mencemarkan nama baik saya," kata Zulkarnain.

Pemberitaan itu jg tidak ada konfirmasi ke saya, apalagi isi pemberitaan tersebut menuding saya menyuap Plt Kadis Perizinan Labuhanbatu, sebagai calo IMB, serta menyebutkan saya ada dendam politik dengan Oknum Bupati Labuhanbatu.

Dipaparkan Zulkarnaen Siregar yang didampingi keluarga dan kerabatnya saat dikonfirmasi wartawan usai membuat pengaduan di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 23.30 Wib.

Lebih jelas disampaikan Zulkarnaen bahwa  hal pemberitaan  pencemaran  nama baiknya tersebut, sebelumnya  Zulkarnain jg telah melapor ke Dewan Pers.

"Dewan Pers  telah menerima laporan dan saya menjalani sidang di Kota Medan dan di jakarta didampingi kuasa hukum saya," terang Zulkarnaen.

Pada persidangan waktu itu, oknum wartawan itu tidak hadir.

Kita tunggu saja langkah tindak lanjut dari Dewan Pers dan hasil lidik dari Polres Labuhanbatu" Tandas Zulkarnaen.

Kapolres Labuhanbatu  AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK segera mengecek laporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah atas nama Zulkarnaen Siregar.

"Kita cek dulu, untuk penanganan laporan masyarakat Kami laksanakan lidik sidik sesuai dengan prosedur yang ada,"ucapnya.

Dari Surat Laporan Polisi yang ditunjukan Zulkarnaen Siregar, barang bukti yang disita berupa satu buah surat kabar mingguan PM (inisial) terbitan tahun ke 10 edisi 446 tanggal 24-30 Desember 2017. (MK / RFS/red).

Share:
Komentar


Berita Terkini