Kasus Korupsi Listrik 6,2 Miliar Yang Melibatkan Sejumlah Pejabat di Dinas Tarukim Tobasa TA 2013, Masih Menyimpan Sejumlah Misteri, KPA, ULP, PPK, PPTK Belum Tersentuh Hukum

Editor: metrokampung.com
Leonard Pasaribu pada putusan majelis hakim tipikor Medan di ruang Cakra Vl, Maret 2018.

Tobasa-Metrokampung.com

Leonardo Pasaribu, pengusaha yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dalam proyek pembangunan jaringan listrik di sejumlah desa pada 2013 lalu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, 5 Maret 2018. Ironisnya KPA(Kuasa Pengguna Anggaran), ULP (Unit Layanan Pelelangan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam hal ini belum sepenuhnya tersentuh hukum.

Leonardo dihukum karena telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut bersama dua terdakwa lainnya.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini di uraikan Julfirman Simanjuntak SH melalui celularnya minggu petang."Dijelaskan, perkara ini baknya seperti perfiliman."Mengapa tidak, pada proses persidangan sebelumnya pihak penyidik pada polres Tobasa, diduga hanya menempatkan dua orang tersangka, Frengki Mario Lumbantobing sebagai kuasa dari PT Jola.
Kemudian, Sondang Barita Napitupulu pihak dinas Tarukim Tobasa yang juga sebagai PPK,(Pejabat Pembuat Komitmen) yang jauh sebelumnya telah diputus oleh pengadilan tipikor Medan bersama Prengki Tobing," kata bang Jul.

Berselang sekian lama, "tekanan massa yang tak terbendung, hingga pengembangan kasus tersebut oleh penyidik, mengarah pada komisaris PT, Jola hingga Leonar Pasaribu di jebloskan ke balik jeruji besi pada Maret bulan lalu.

"Ironisnya, bila kita cermatati putusan pengadilan tipikor Medan Maret lalu, jo pasal 55 ayat(1) ke_1KUHP inspirasinya adalah "turut bersama ataupun konspirasi. Nah, mari kita tunggu pengembangan lebih lanjut, " harap Jul.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Leonardo Pasaribu selaku Komisaris Direksi PT Jola, didakwa secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Sondang Barita dan Frengky Mario Lumban Tobing (putusan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan jaringan listrik yang direncanakan untuk empat puluh tujuh desa di Kabupaten Tobasa. Namun, dalam penawarannya hanya tujuh desa yang diajukan untuk dilakukan survei.

Dari tujuh desa itu, hanya dua desa yang selesai dikerjakan. Sementara lima desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp3,04 milyar dari total Rp6,2 miliar yang digelontorkan.

Dalam kasus itu, Leonardo Pasaribu dituding menerima Rp655 juta, sementara Frenky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa menerima Rp2 milyar.

Sondang Barita selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Pemkab Tobasa hanya menikmati Rp10 juta, hal ini menjadi ulasan menarik untuk pengembangan lanjutan, pada penyidikan selanjutnya.(edi_jjs_ss)
Share:
Komentar


Berita Terkini